Karawang - Suara Kita News
Unit Dikyasa Satlantas Polres Karawang kembali menggelar sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat di Jl. Kopel Kecamatan Klari, Selasa (16/8/2022).
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menerangkan bahwa sosialisasi LLAJ ini adalah untuk bekal pengetahuan lalu lintas dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, sehingga masyarakat dapat menerapkan dimana saja mereka berada.
"Sehingga tertanam kebiasaan yang baik terhadap masyarakat pemakai jalan pada umumnya, serta pengendara khususnya. Dengan demikian tumbuh tingkah laku mentaati perundang-undangan dan peraturan lalu lintas," ungkap Habibi.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas untuk mengurangi angka pelanggaran dan mencegah terjadinya patalitas kecelakaan di wilayah Kabupaten Karawang.
Sat Lantas Polres Karawang terus berupaya mengoptimalkan pembinaan dan penyuluhan Dikmas Lantas kepada warga masyarakat, demi meningkatkan kesadararan dan keselamatan berlalu lintas.(Red)