Jaga Kamseltibcar Lantas, Sat Lantas Gelar Sosialisasi di SMAN 3 Karawang -->

Kategori Berita

Jaga Kamseltibcar Lantas, Sat Lantas Gelar Sosialisasi di SMAN 3 Karawang

Monday 22 August 2022, August 22, 2022



Karawang - Suara Kita News

Demi menjaga Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Karawang melaksanakan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada siswa siswi SMAN 3 Karawang, Senin (22/8/2022).

Sesuai arahan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama untuk mengajak seluruh siswa siswa SMAN 3 Karawang tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas, sehingga dapat mencegah terjadinya patalitas kecelakaan di jalan.

"Sosialisasi ini adalah edukasi tentang pengetahuan tentang tertib berlalu lintas, sehingga nantinya diharapkan siswa siswi SMAN 3 Karawang bisa menerapkan pengetahuannya dan dapat menjadi contoh ataupun pelopor keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat banyak," terang Habibi.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan lalu lintas ialah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.

Pastinya, Habibi menyebutkan, pemahaman tentang undang-undang tersebut sangat penting. Tujuan dan sasarannya adalah untuk membina, menyelenggarakan lalu lintas serta angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.

Seperti yang dilakukan anggota Unit Kamsel Sat Lantas Polres Karawang, Bripda Rizal di SMAN 3 Karawang, melaksanakan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 seperti, arti dan makna rambu lalu lintas, kelengkapan dalam berkendara, dampak dari pelanggaran lalu lintas dan lainnya.

Sat Lantas Polres Karawang juga mengingatkan, apabila anak pelajar yang belum cukup umur untuk pengambilan SIM, diharapkan untuk tidak mengendarai kendaraan yang bisa berakibat pada kecelakaan, yang tentu saja merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.(Red)

Popular Posts

TerPopuler