Karawang - Suara Kita News
Sat Lantas Polres Karawang gencar melaksanakan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sosialisasi tersebut dalam rangka pencegahan pelanggaran lalu- lintas di wilayah hukum Karawang, Sabtu (20/8/2022).
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menegaskan bahwa pendidikan masyarakat berlalu lintas (Dikmas Lantas) ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami faktor keselamatan saat berkendara, hal ini sebagai upaya pencegahan terjadinya patalitas kecelakaan.
"Hari ini Sat Lantas Polres Karawang melaksanakan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 di Jl. Perum Karaba II. Dengan harapan bisa menciptakan masyarakat yang tertib aturan dan patuh hukum berlalu lintas, yang nantinya bisa menjadi pelopor keselamatan berkendara," ungkap Habibi.
Seperti yang dilakukan anggota Unit Kamsel Sat Lantas Polres Karawang, Bripka Syarif Hidayat di Jl. Perum Karaba II, melaksanakan edukasi UU No 22 Tahun 2009 seperti, arti dan makna rambu lalu lintas, kelengkapan dalam berkendara, dampak dari pelanggaran lalu lintas dan lainnya.
Kami, Habibi menyebutkan, berharap supaya masyarakat bisa merasakan kehadiran Kepolisian secara langsung ditengah-tengah mereka. Semoga apa yang sudah kami laksanakan, menjadi cerminan Polri yang Presisi.(Red)