Karawang - Suara Kita News
Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melaksanakan osialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat Kabupaten Karawang.
Kegiatan yang berlangsung di Jl. Krajan 2 tersebut sebagai upaya menjadikan pengendara lebih disiplin dalam berlalu lintas, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menyampaikan bahwa Satlantas setiap hari melaksanakan himbauan pendidikan masyarakat dalam berlalu lintas kepada seluruh masyarakat secara terus-menerus agar masyarakat memahami Kamseltibcar Lantas.
"Juga supaya masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya, serta mengerti aturan dan pentingnya keselamatan dan kelancaran di jalan raya," tegas Habibi.
Habibi juga berharap supaya masyarakat lebih mentaati tata tertib lalu lintas dan berlalu lintas.
Hal ini bertujuan demi mengurangi terjadinya patalitas kecelakaan, dan masyarakat lebih memahami tujuan dari pelaksanaan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009.