Karawang - Suara Kita News
Demi meningkatkan kesadaran diri dalam keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Karawang kembali melaksanakan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat, Sabtu (20/8/2022).
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menyampaikan, pada kegiatan yang berlangsung di Jl. CKM, Kecamatan Karawang Timur, Unit Kamsel Satlantas Polres Karawang mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karawang untuk tertib serta meningkatkan etika dalam berlalu lintas.
"Tujuan digelarnya sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, agar masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta disiplin dalam penerapannya di jalan," ujar Habibi.
Satlantas Polres Karawang berharap, dengan tertib berlalu lintas bisa mencegah masyarakat dari terjadinya patalitas kecelakaan di jalan.
Seperti yang dilakukan anggota Unit Kamsel Sat Lantas Polres Karawang, Bripka Syarif Hidayat di Jl. CKM, melaksanakan edukasi UU No 22 Tahun 2009 seperti, arti dan makna rambu lalu lintas, kelengkapan dalam berkendara, dampak dari pelanggaran lalu lintas dan lainnya.
Selanjutnya, Habibi menyebutkan, melalui sosialisasi ini, penting untuk masyarakat lebih sadar diri dan disiplin di jalan raya. Utamakan keselamatan anda di jalan, karena keluarga anda menunggu anda dirumah. (Red)