Karawang - Suara Kita News
Dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melakukan diseminasi Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada beberapa anggota ojek online (Ojol) di Bundaran Mega Mall Karawang, Rabu (31/8/2022).
Sesuai arahan dari Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama agar setiap hari menggelar pendidikan masyarakat berlalu lintas (Dikmas Lantas) kepada seluruh masyarakat secara terus-menerus, hingga seluruh masyarakat memahami pentingnya aturan UU No. 22 Tahun 2009 tersebut.
"Kami berharap agar masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya, serta mengerti aturan dan pentingnya keselamatan dan kelancaran di jalan raya," tutur Habibi.
Tentu saja, Habibi menyebutkan, hal ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya patalitas kecelakaan di Kabupaten Karawang.
Kasat Lantas menambahkan, "Pada akhirnya, Kamseltibcar Lantas bisa menjadi budaya di lingkungan warga masyarakat," harap Habibi. (Red)