KARAWANG – Suara Kita News
Pelaku pembunuhan sadis di Area Pemakaman Kutagandok akhirnya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Karawang, Jum’at (16/09/ 2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya warga dibuat geger dengan ditemukannya jasad laki laki dengan kondisi mengenaskan diarea Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Desa Kutagandok Kec. Kutawaluya Kab. Karawang. Jum’at, 09 September 2022, sekitar pukul 03.00 wib.
Diketahui Korban bernama Usman 54 tahun merupakan Buruh, beralamat di Dsn. Blok Kraton Rt 023/005 Ds. Kutagandok Kec. Rengasdengklok Kab. Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi mengungkapkan, pelaku melakukan Pembunuhan Pencurian dengan Kekerasan, dengan melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup." ungkapnya.
Pembunuhan dilakukan oleh orang yang dikenal, dimana pelaku merupakan Guru Spiritual Korban yang berinisial KS alias Abah Anom, warga Dusun Tanjungsari. Desa Sedari Kec. Cibuaya Kab. Karawang. Terang Kasat.
Menurut keterangan saksi Awal mula kejadian Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022, sekira pukul 21.30 Wib, korban berpamitan kepada pelapor (selaku Istri) untuk pergi bermain dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario Pitun merah.
Karena sampai pada Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira Jam 03.00 Wib korban masih belum juga pulang kerumah, ketika dihubungi melalui Hp, sudah tidak aktif.
Sampai siang harinya, pencarian terus dilakukan, hingga pada hari Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira Jam 17.00 Wib, keluarga mendapat informasi bahwa korban sudah diketemukan di lokasi kuburan/TPU Ds.kutagandok/tkp dan dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Andika anak kandung korban lantas mengecek dan ternyata benar korban sudah meninggal dunia dengan luka dibagian kepala.
Dikatakan Kasat, akibat memiliki hutang pada renternir, untuk mengambil uang serta barang milik korban Pelaku menghabisi korban dengan cara memukul kepala korban dengan batu dan kayu nisan yang berada di pemahkaman." Ungkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah jas Hujan Warna Biru, satu buah Kaos dalam warna putih, satu Buah Celana, satu Buah Kemeja, satu Pasang Sendal swallaw warna putih biru, satu Buah Botol Aqua merk siera, satu Pasang Sendal, satu Buah Celana dalam, satu Buah Sarung warna Coklat, satu Buah Kayu nisan, Dua Buah Batu, satu Buah Celana warna Hitam, satu Buah Kaos Loreng, satu Buah Jaket Loreng, Dua Buah Bungkus Obat Kuat Merk Urat Madu, satu Lembar Surat Perjanjian. (Red)