Karawang - Suara Kita News
kasus penganiayaan terhadap wartawan diduga dilakukan oleh oknum ASN dan warga sipil Karawang, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah ( Polda ) jawa barat mengungkapkan perkembangan penyelidikan.Jum'at (30/09/2022).
Dikutip dari Nuansametro co.id. Polda Jabar memberikan ultimatum kepada terduga pelaku yang mangkir untuk segera memenuhi panggilan penyelidik.
Ibrahim Tempo Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, pemeriksaan saksi berjumlah 12 orang, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang sebagai terlapor.
"Satu orang pelaku sudah dilakukan penahanan oknum ASN berinisil R, dua orang sudah dilakukan pemaggilan pertama namun belum hadir, Senin mendatang penyelidik akan melakukan pemanggilan kedua. Sedangkan dua orang tersangka dari warga sipil berinisial D dan RR alis L." ungkapnya.
Dua orang berstatus tersangka mangkir atau belum memenuhi panggilan penyelidik Berinisial AA oknum ASN dan satu warga sipil.
Ibrahim mengatakan, jika kedua orang berstatus tersangka tidak memenuhi panggilan, maka pihak kepolisian akan melakukan pengamanan secara paksa.
" Kita berharap kedua orang ini dapat kooperatif dan sportif memenuhi panggilan dan menjalankan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya di mata hukum. Kita minta penuhi panggilan penyelidik untuk dilakukan pemeriksaan." Katanya.
Motif Pelaku, ibrahim mengatakan, kejadian ini karena ada rasa ketidakpuasan pelaku terhadap postingan yang di unggah korban. Ibrahim berjanji kasus ini akan dituntaskan tanpa ada keberpihakan.
Kasus ini kita Proses tegak lurus, Tidak ada kepentingan apapun, terbuka dan transparan dan proses kasus secara akuntabel. " pangkasnya.(Red)