Karawang - Suara Kita News
Korban penganiayan Gusti Gumilar alias Junot oleh oknum ASN meminta Polres karawang cepat menangkap dan menetapkan tersangka kepada oknum ASN yang tidak manusiawi melakukan penganiayan.( 25/08/2022)
Junot mendesak Polres Karawang cepat menangkap pelaku dan menetapkan tersangka kepada para pelaku penganiayan dan di jerat pasal 170 junto 351 ayat 1, demi tegaknya keadilan dan supermasi hukum.
" aspresasi kepada Polres karawang yang telah berkerja on the trek dalam melakukan penyelidikan untuk mengungkap penganiayaan yang saya alami." Ungkapnya
lanjut, junot mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan jurnalis karawang dan daerah yang telah mendukung dan mengawal kasus ini hingga ada titik terang.
junot menegaskan akan terus melanjutkan kasus ini sampai para pelaku mendapat hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami berdua ( Korban) sepakat tidak ada upaya untuk perdamaian. Kasus ini menyangkut profesi Jurnalis.
Junot meminta kepada para pelaku utuk tidak mencari dirinya dan keluarga dalam upaya perdamaian. Jangan bermanuver untuk mencari kami. Segala konsenkuensi dan resiko kami siap hadapi. Jadi para pelaku sudah jangan bermanuver untuk mempengaruhi kami. Berani berbuat berani hadapi resikonya." Pangkasnya.