Karawang - Suara Kita News
bantuan langsung Tunai Bahan bakar Minyak seberar Rp 300.000 dan Bantuan Langsung Tunai Dana desa (BLT DD) merupakan bantuan yang di berikan pemerintah dalam upaya membantun masyarakat yang kurang mampu.
Sayangnya, bansos sering kali membawa persoalan tersendiri. Masalah utamanya adalah adanya carut marut data yang dimiliki pemerintah dan berujung pada ketidaktepatan sasaran penerima. Bukan berarti pemerintah tidak memiliki data calon penerima bansos, namun data yang ada saat ini bukan merupakan data terkini dan belum bisa dibagipakaikan antar-kementerian dan lembaga. banyak masyarakat tudak mampu yang telah meninggal dunia masih terdata dalam bantuan sosial.
Seperti di desa Klari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang diduga manipulasi data bantuan sososial yang berkatagori Korupsi. pasalanya dana bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu yang sudah meninggil dunia masih menerima bantuan dengan di gantikan oleh orang lain.
Data orang yang telah meninggal dunia di ganti orang lain dengan mengambil foto sebagai dukumen seolah olah orang tersebut masih hidup. Seperti diungkapan oleh salah satu masyarakat penerima bantuan yang tidak ingin disbutkan mananya.
" saya menerima bantuan sosial, setelah saya menerima bantuan dan di foto untuk di dokumen, saya diminta kembali oleh oknum desa untuk berganti pakaian selanjutnya saya difoto sebagai dokumen penerima bantuan orang yang telah meninggal dunia.
Hal in diduga pemerintah desa Klari telah memanipulasi data bantuan bagi orang yang telah meninggal dunia. demi mencari keuntungan.
sangsi pidana manipulasi atau penggelapan atau penyelewengan data bantuan sosial bagi masyarakat miskin dijerat dengan Pasal 11 ayat (30 Undang Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang fakir miskin (UU 13/2011).
setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan valdasi maupun yang telah ditetapkan oleh menteri.
pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta. selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011.
Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana di maksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta. apabila yang menyalahgunakan dana tersebut dilakukan oleh korporasi, dijatuhi pidana denda maksimal Rp 750 Juta.(Red)