Jakarta-Suara kita News
Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menahan 11 orang tersangka terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J yang berkas perkaranya secara fisik Rabu (5/9/2022) diserahkan ke
Kejagung.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda bidang Tidak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana beberapa saat sebelum acara pelimpahan secara fisik berkas perkara kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat itu.
Penegasan JAM Pidum Fadil Zumhana itu, berarti menjawab pertanyaan masyarakat
selama ini tentang tersangka PC, isteri tersangka Ferdy Sambo yang tidak ditahan penyidik kepolisian selama masa penyidikan. Apakah Kejagung akan menahan tersangka PC. Itulah yang jadi pertanyaan masyarakat.
" Kami berhak melakukan penahanan dengan dilimpahkannya secara fisik para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP)",
ujar Fadil kepada wartawan dalam Jumpa Pers di Kejagung Rabu pagi,(5/9/2022).
Khusus tersangka PC, sejak ditetapkan sebagai tersangka, PC ini tidak pernah ditahan dengan alasan kemanusiaan, padahal PC ini diancam pasal 340 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Biasanya, kalau seorang tersangka dikenakan pasal 340 KUHP, langsung ditahan, tapi tidak demikian halnya dengan tersangka PC, yang masih isteri tersangkan Inspektur Jenderal (Irjen)
Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri tersebut.
Tersangka PC baru dilakukan penahanan oleh penyidik beberapa hari sebelum dilakukan penyerahan berkas secara fisik setelah berkas dinyatakan lengkap atau istilah hukumnya PK- 21 oleh Kejagung.
Jadi penahanan terhadap tersangka PC itu hanya untuk memudahkan pelimpahan berkas secara fisik saja. Apakah tersangka PC akan ditahan atau tidak untuk selanjutnya terserah Kejaksaan Agung atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ternyata, JAM Pidum Fadil Jumhana sebelum terjadi pelimpahan fisik telah mengumumkan penahanan 11 tersangka.
Menurut Fadil, tersangka FS dan HK tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sedang tersangka yang lain ditahan di Bareskrim Polri. "Tidak ada perbedaan penahanan antara tersangka Bharada RE sebagai Justice Collaborator (JC) dengan tersangka lain," ujar Fadil.
Dengan pelimpahan berkas secara fisik itu, berarti tidak lama lagi tersangka Irjen Ferdy Sambo akan duduk di bangku pesakitan guna mempertanggung-
jawabkan perbuatannya menyusun skenario pembunuhan terhadap ajudan kesayangannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan tanggal 8 Juli lalu.
Menjawab pertanyaan wartawan, apakah pihak Kejagung tidak khawatir pihak JPU diintervensi pihak ketiga, Fadil begitu yakin tidak ada fihak yang akan mengintervensi pihak JPU." Kami lindungi JPU dan integritasnya tidak diragukan," ujar Fadil Zumhana.(**)