Luar biasa, Bikin Paspor Hari Libur pun Bisa, Ungkap Pemohon Paspor di Layanan Kancil Ngapak Kantor Imigrasi Cilacap -->

Kategori Berita

Luar biasa, Bikin Paspor Hari Libur pun Bisa, Ungkap Pemohon Paspor di Layanan Kancil Ngapak Kantor Imigrasi Cilacap

Sunday 16 October 2022, October 16, 2022

CILACAP - Suara Kita News

 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali menggelar layanan Kancil Ngapak (Kantor Imigrasi Cilacap Ngelayani Paspor Neng Kabupaten). Kali ini pelaksanaan kegiatan Kancil Ngapak dilaksanakan di Kabupaten Purbalingga. Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu hari Sabtu dan Minggu tanggal 15 dan 16 Oktober 2022.

Segera setelah diumumkan melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, warga di sekitar Kabupaten Purbalingga mulai antusias mendaftar layanan Kancil Ngapak melalui Whatsapp Call Center. agar tidak kehabisan kuota.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Yoga Ananto Putra, layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga yang tak sempat mengurus paspor di hari kerja. Layanan Kancil Ngapak ini rutin dilakukan Kantor Imigrasi Cilacap setiap bulannya. 

"Jadi layanan Kancil Ngapak itu pelayanan yang tadi saya sampaikan bahwa kita supaya lebih dekat dengan masyarakat, menjangkau mereka-mereka yang mungkin di hari kerja sibuk, tidak sempat membuat paspor. Kita sediakan di hari libur, dihari off-nya mereka bisa datang ke kantor untuk mengajukan permohonan paspor," kata Yoga Ananto Putra.

Dia mengatakan ada kuota untuk melayani total 40 orang dalam 2 hari tersebut. Biaya pengurusan paspor baru maupun penggantian paspor biasa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 adalah sebesar Rp 350.000,-, dan bisa dibayarkan ke bank ataupun Pos Indonesia.

Warga yang ingin mengurus paspor diminta untuk membawa sejumlah dokumen. Dia berharap layanan ini bermanfaat bagi warga. 

"Untuk persyaratan permohonan baru KTP, KK, akte lahir, kalau tidak punya akte lahir bisa diganti dengan buku nikah. Kalau buku nikah nggak punya bisa ganti ijazah. Tapi kalau permohonan pergantian paspor atau perpanjangan itu cukup elektronik KTP sama paspor lamanya aja," ujar Yoga.

Sebagai informasi, pada Sabtu terdapat 51 orang pemohon dan Minggu 46 pemohon. Salah satu pemohon ketika ditanya di lokasi menyatakan kepuasannya terhadap pelayanan paspor yang diberikan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Pemohon bernama Wawan tersebut mengungkapkan rasa luar biasa dan puas karena permohonannya dapat diproses di luar hari kerja. 

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Imigrasi Cilacap atas digelarnya layanan Kancil Ngapak di Kabupaten Purbalingga, sehingga saya dapat mengurus paspor pada hari libur dan tidak perlu datang jauh-jauh ke Cilacap, sukses selalu Kantor Imigrasi CIlacap.", kata Wawan pemohon yang berasal dari Purbalingga ini. 

Kedepannya diharapkan layanan Kancil Ngapak ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat pemohon paspor agar bisa mengurus paspor saat hari libur tanpa mengganggu waktu kerja masing-masing. (Supri)

Popular Posts

TerPopuler