Karawang -Suara Kita News.com
Sikap arogan ditunjukan oknum kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang yang di duga mengusir rekan media yang hendak mewawancarai ketua DPC PKB Karawang, H. Rahmat Hidayat Djati terkait persiapan PKB Karawang menjelang pendaftaran Baceleg PKB ke KPU Karawang.
Oknum kader berinisial AH menyuruh pulang rekan media yang hendak konfirmasi ke Ketua DPC PKB Karawang
"Sudah pulang pulang, bubar-bubar ga ada wartawan di sini ini acara internal, walaupun disini ada wartawan itu hanya timses di sini,"tutur oknum tersebut dengan nada cetus, Selasa (9/5/2023)
Yanto salah satu wartawan media online yang berada dilokasi sangat menyesalkan sikap oknum kader tersebut, kami ini jurnalis dilindungi undang undang untuk menyampaikan informasi ke masyarakat, kami ke sini untuk menkonfirmasi ketua PKB Karawang tentang persiapan PKB Karawang jelang Pemilu,"ucapnya.
Yanto menuturkan saat dirinya bersama empat rekan media lainnya sedang menunggu di depan ruangan ketua DPC PKB Karawang, lalu tiba tiba AH keluar dari Aula langsung menyuruh pulang wartawan yang berada dilokasi, ini sangat menyakitkan.
"Apalagi ada informasi dia mau maju jadi nyaleg dari wartawan, segitu belum jadi dewan kalau udah jadi dewan mungkin saya diusir kali kalau datang ke gedung DPRD.
Pengusiran awak media ini jelas telah melanggar UU Pers nomor 40 Tahun 1999, dimana setiap orang/warga negara harus bisa dapat membantu /memberikan informasi, agar bisa dapat dipublikasikan.
“Dalam pasal 1 dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
"Maka disebutkan dalam UU tersebut bila menghambat atau menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik, akan dikenakan sanksi hukuman Pidana 2 Tahun dan biaya denda Rp. 500 juta.Pangkasnya.