Kanit Intelkam Polsek Cilamaya Berikan Arahan Terkait Pembuatan SKCK -->

Kategori Berita

Kanit Intelkam Polsek Cilamaya Berikan Arahan Terkait Pembuatan SKCK

Friday 9 June 2023, June 09, 2023


Suara Kita News.com, Polres karawang polda Jabar. Kanit Intelkam Polsek Cilamaya melaksanakan Pelayanan Pembuatan SKCK Kepada Masyarakat Kec Cilamaya Wetan & Kec Cilamaya Kulon yang akan melamar pekerjaan. yang di buka setiap hari kerja . hal tersebut guna memudahkan calon pekerja dalam pembuatan SKCK.

 SKCK adalah bukti bahwa seseorang memiliki sikap dan kelakuan yang baik dan jauh dari tindakan yang melanggar hukum. Surat ini berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, cara membuat SKCK cukup mudah dan diterbitkan oleh lembaga berwenang yakni Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), atau Polda (Polisi Daerah) setempat.

Kapolres Karawang AKBP wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Cilamaya mengatakan, Guna memenuhi persaratan dalam mencari pekerjaan bagi pelamar di butuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

 Menurut laman polri.go.id biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 dan disetorkan kepada petugas. Adapun biaya tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan juga Surat Telegram Kapolri berikut: 1. UU RI No. 20 Tahun 1997, terkait Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

Dikatakan Kanit Intelkan Persyaratan dalam membuat SKCK, Membawa surat pengantar dari desa, membawa fotocopy identitas seperti KTP/SIM/KK dan akte kelahiran, Membawa Pas foto baru ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar, Mengisi fomulir yang disediakan dengan jelas, Isi daftar riwayat hidup, Petugas mengambil sidik jari, dan biaya adm 30.000. Pangkasnya

selain itu kanit Intelkam menghimbau Agar pemohon memahami betul   pertanyaan yang tercantum dalam   daftar pertanyaan skck guna pengisian biodata pemohon sesuai dengan KTP.
2. Pergunakan seperlunya  SKCK dan tidak boleh di lakukan  perubahan biodata    yang sudah dicetak   oleh pihak Kepolisian.
3.Dihimbau terkait adanya virus corona agar tidak panik,   lakukan langkah    sudah dianjurkan Pemerintah  Protkes.
4.Himbauan agar jaga jarak, selalu   menggunakan Masker, hindari berkerumun laksanakan Social Distancing    Physical Distancing serta Sosialisasikan Penerapan PPKM dilingkungan   beraktifitas dengang   masyarakat.


TerPopuler