Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Sosialisasikan TTPO Kepada Warga -->

Kategori Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Sosialisasikan TTPO Kepada Warga

Wednesday 2 August 2023, August 02, 2023

Suara Kita News.com. Polres Karawang - Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Polres Karawang merupakan ujung tombak kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pentingnya menciptakan situasi kamtibmas, melalui kegiatan sambang, Bhabinkamtibmas berupaya mendekatkan diri bersama warga guna jalin silahturahmi serta melalui sambang juga dapat bertemu langsung dengan warga serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Desa Pasir jengkol Polres Karawang Polda Jabar Bripka Agus Setiawan melakukan sosialisasi terkait pencegahan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat melaksanakan giat sambang. Sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada Ida warga  Dusun  Pasirjengkol 1 Desa Pasirjengkol Kecamatan Majalaya Kab Karawang . Kamis (03/07/2023)

Bhabinkamtibmas menegaskan, supaya masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang akan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar, baik pekerjaan di luar maupun dalam negeri.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

"Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek.

"Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya melanjutkan.

Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

Menurut Kapolsek, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

"Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia.

Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban.

Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke nomor Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Ataupun bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan layanan call center 110 bebas pulsa.



TerPopuler