Suara Kita News.com. Bhabinkamtibmas Polsek Cilamaya Polres Karawang .Aiptu Dadi Daspa dan Aiptu Suanda sosialisasikan TPPO dengan warga di Dsn Sentiong Desa Rawagempol Wetan Kec.Cilamaya wetan. Jumat (29/09/2023)
Pasalnya, Bhabinkamtibmas mengatakan bahwa sosialisasi tersebut ialah sebagai upaya Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat supaya terlayani dengan baik dan cepat.
"Sesuai arahan pimpinan, kami mensosialisasikan nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres (082211272003), Lapor Pak Kapolsek dan Polisi Caket (082213858686) kepada masyarakat."ungkapnya.
"Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut peduli menjaga kamtibmas di lingkungannya supaya terjaga situasi yang aman kondusif, salah satunya turut ikut serta melakukan pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Karawang.
Terpisah, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Cilamaya Kompol A Abdul Kodir menjelaskan sosialisasi nomor layanan kepolisian merupakan upaya Kapolres Karawang dalam memfasilitasi pengaduan dan bagaimana cara untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkas Kapolsek Cilamaya Polres Karawang.