Suara Kita News.com. Polres Karawang - Bhabinkamtibmas Polsek Cilamaya Aiptu Aa Parid dan Aiptu Lino sambang bersama masyarakat guna mermberikan Situasi keamanan kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Cilamaya Kompol A Abdul Kodir menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.
biasanya tindakan tersebut disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.
Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek.
Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya melanjutkan.
Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.
Menurut Kapolsek, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.
"Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia.
Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban.
Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke nomor Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Ataupun bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan layanan call center 110 bebas pulsa.
Kapolres Karawang.
Dari : Kapolsek Cilamaya
Perihal.
Giat himbauan kepada masyarakat tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang / TPPO.
Assalamualaikum wr wb. Selamat Siang . komandan. Mohon ijin melaporkan giat himbauan kepada masyarakat tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang / TPPO, sbb:
Waktu
Hari : Jumat
Tanggal : 29 September 2023.
jam : 09.11 wib s/d selesai.
Tempat:
Jln raya barahan DS Cilamaya ec Cilamaya wetan
Personil
1.Aiptu A Parid / Bhabinkamtibmas
2. Aipda Lino / Bhabinkamtibmas
Adapun giat tersebut yaitu memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang / TPPO sbb :
1. Masyarakat jangan mudah percaya dengan Sponsor dan Kantor PJTKI karena jangan sampai menjadi korban Perdagangan Orang di Luar Negeri.
2. Kenali dan Cermati dahulu apabila ingin bekerja Keluar Negeri.
Sponsor dan PJTKI harus Resmi.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Demikian yang dapat dilaporkan.
Wasalamualaikum wr wb.
Kapolsek Cilamaya.
KOMPOL A.ABDUL KODIR. S.Ag