Suara Kita News.com -Polres Karawang Polda Jabar - Unit Reskrim Polsek Cilamaya Polres Karawang, melaksanakan Operasi Operasi Pekat II Lodaya Miras 2023 Personil dengan dasar LI/67/IX/2023/Sek.Cilamaya/Reskrim, tanggal 27 September 2023. Hal ini dalam upaya mejaga kondusifitas lingkungan serta meminimalisir peredaran miras si wilayah hukum Polsek Cilamaya. Senin (02/10/2023)
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Cilamaya Kompol A Abdul Kodir menyampaikan, operasi Miras merupakan bagian dari Patroli Prekat (Presisi Karang Terpadu) KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), guna mengantisipasi peredaran Miras.
Dengan menyisir kios minuman atau jamu untuk mengecek Miras di warung-warung jamu.
Kapolsek Cilamaya Polres Karawang mengarahkan unit reskrim Aipda Sahrudin Arip, Bripka Didin Heryana dan Bripka Riki Martin untuk melaksanakan giat operasi miras dengan mengontrol ke sejumlah warung jamu.
"Dari hasil razia ini, anggota mendapati 4 botol minuman keras di warung jamu milik inisial CP Umur 55 Thn, Dusun Kebon I, Desa Tegalsari, Kec. Cilamaya Wetan Kab. Karawang.
"Kami sekaligus memberikan teguran kepada pemilik kios agar tidak menjual Miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi yang meminumnya.
Kompol A Abdul Kodir mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Cilamaya Polres Karawang Polda Jabar.
Kapolsek menandaskan bahwa operasi razia Miras ini didasari oleh upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.