Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Sosialisikan TPPO Serta Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas -->

Kategori Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Sosialisikan TPPO Serta Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Tuesday 2 January 2024, January 02, 2024



Suara Kita News.com. Polres Karawang - Bhabinkamtibmas Polsek  Majalaya Bripka Agus setiawan  sambang bersama masyarakat di Dsn Ciranggon raya  Ds. Pasirjengkol  Kec.Majalaya.

Bhabinkamtibmas berupaya mendekatkan diri bersama warga guna jalin silahturahmi serta melalui sambang juga dapat bertemu langsung dengan warga serta menyampaikan edukasi kamtibmas terkait pencegahan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat melaksanakan giat sambang.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung  Di .kantor Desa. Sarijaya Kec Majalaya Kab. Karawang. Rabu (03/01/2024)

Bhabinkamtibmas mengatakan , supaya masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang akan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar, baik pekerjaan di luar maupun dalam negeri.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

biasanya tindakan tersebut disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya melanjutkan.

Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

Menurut Kapolsek, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

"Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia.

Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban.

Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke nomor Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Ataupun bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan layanan call center 110 bebas pulsa.


 



 Perihal : *Giat Bhabinkamtibmas  Bripka Agus setiawan  melaksanakan Sosialisasi Terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).


Assalamualaikum Wr Wb.

Selamat siang komandan mohon ijin melaporkan giat Bhabinkamtibmas Desa Pasirjengkol Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada masyarakat Desa Pasirjengkol. 


WAKTU:

Hari          :  Selasa

Tanggal   :  02 Januari 2024

Jam         :  12.32 Wib s/d Selesai.


TEMPAT:

Dsn Ciranggon raya  Ds. Pasirjengkol  Kec.Majalaya 


Bhabinkamtibmas  menghimbau kepada warga supaya ada kerja sama dengan aparat dalam mengantisipasi TPPO jangan sampai menjadi korban orang orang yang tidak bertanggung jawab .


DOKUMEN TERLAMPIR

Selama giat berlangsung situasi berjalan aman

TerPopuler