"Kisruh Pemkot Dan Pemkab Bekasi ,"Terkait Pengelolaan PDAM -->

Kategori Berita

"Kisruh Pemkot Dan Pemkab Bekasi ,"Terkait Pengelolaan PDAM

Tuesday 22 September 2020, September 22, 2020


Bekasi-Suara Kita News.
Menyikapi perkembangan informasi pablik, terkait dengan ungkapan data kepemilikan saham Pemkab Bekasi sebesar 85 persen dan Pemkot Bekasi 15 persen pada PDAM Tirta dalam rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi. (21/09/20).
Baghasasi H. Budiyanto menyatakan permohonan maaf atas pernyataan hal tersebut.
Budiyanto menjelaskan, "bahwa porsi jumlah saham yang disebutkan merupakan porsi saham saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi di periode pertamanya. Kurang lebih 10 tahun yang lalu.

"Memang saat ini sudah ada perubahan di akhir tahun lalu, tepatnya tanggal 19 Desember 2019.
Berdasarkan hasil laporan dari bagian keuangan PDAM. Ditandatangani oleh Direktur Utama Usep Rahmat Sandi." tutur Budianto.

Dirinya juga menjabarkan dari hasil laporan keuangan dengan porsi saham terbaru untuk tahun 2018, yakni sebesar 77,53 persen saham milik Kabupaten Bekasi dan 22,43 persen saham milik Kota Bekasi.

Budianto menyikapi yang dikataan oleh salah seorang anggota DPRD Kota Bekasi, yang diduga sempat menuding bahwa dirinya telah membuat berita bohong. Kemudian d Budianto menyampaikan, jika saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah melakukan langkah-langkah komunikatif, sistemik, dan terukur sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan yang mengikat, terkait pengelolaan PDAM itu sendiri." Jelas Budianto

Budianto menegaskan," bahwa sepengetahuannya pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi sudah melakukan komunikasi secara intens dalam membuat kesepakatan bersama.

"Perlu diketahui hasil dari tim penilai atau KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Effendi Rais, bahwa nilai aset PDAM di wilayah Kota Bekasi senilai 362,402 Milyar, penyertaan modal Kota Bekasi 68,5 Milyar dikurangi deviden senilai 9,031 Milyar, terhitung bahwa total aset Kabupaten Bekasi yang ada di wilayah Kota Bekasi senilai 302,8 Milyar," paparnya.

Berikut adalah kewajiban yang harus dibayar oleh Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Namun, jelas Budianto. Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta mereka membayar bukan hasil dari perhitungan dari KJPP Efendi Rais yang dimonitor oleh BPKP Jawa Barat. Mereka meminta dengan hormat agar kompensasi dihitung secara politis melalui KJPP, tepatnya pada tanggal 12 Desember 2019.

"Akhirnya disepakati bahwa nilai dari 302 Milyar tersebut menjadi 199 Milyar.
setelah disetujui dan disepakati, ternyata Pemkot Bekasi melalui Wali Kota, memperlihatkan itikad yang kurang baik," paparnya.

Kemudian dari keputusan permintaan pengurangan dari 302 Milyar menjadi 199 Milyar, dengan harga politis kemudian minta turun lagi, berdasarkan asistensi dari BPKP jabar menjadi 181,403 Milyar, tetapi Pemerintah Kota Bekasi tetap tidak mampu membayar.

"Jadi yang perlu saya sampaikan disini, pertama bahwa yang saya pahami berapapun aset yang dimiliki oleh Pemkot Bekasi tidak mampu bayar," ujar Budianto

Menurut sepengetahuan Budianto saat ini Pemkot Bekasi sebagian karyawannya diturunkan menjadi 50 persen. "Yang saya ketahui keuangan Pemkot Bekasi saat ini sedang defisit," ungkapnya.

Budianto menerangkan, "Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini sudah sangat terbuka, "Memang dari awal kita sudah ingin mandiri, dan saat ini Kabupaten Bekasi sudah memiliki PDAM Tirta Patriot, kemudian untuk jangka pendek kita ingin punya otoritas sendiri, khususnya Pemda Bekasi PDAM nya punya sendiri, bersifat mandiri bukan lagi persero atau perusahaan lainnya, dimana asetnya bisa diselesaikan dan dibayar dengan baik sesuai dengan aturan dari BPKP Jawa Barat," Tutupnya.

TerPopuler