Besaran Pesentase Dana Bagi Hasil Bukan Kewenangan DPMD -->

Kategori Berita

Besaran Pesentase Dana Bagi Hasil Bukan Kewenangan DPMD

Monday 30 November 2020, November 30, 2020


KARAWANG - Suara Kita News.
Adanya keresahan dari semua kepala desa di Kabupaten Karawang dalam pembagian DBH (Dana Bagi Hasil) untuk masing-masing desa yang nilainya selalu kurang dari 10 persen PAD (Pendapatan Asli Daerah) menjadi polemik yang berkepanjangan.


Kepala desa Se - Kabupaten Karawang melalui Apdesi Karawang meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Karawang agar dalam pembagian DBH minimal 10%, sesuai aturan undang - undang yang berlaku.

Menanggapi polemik diatas, Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Karawang, Agus Mulyana mengatakan," bahwa instansinya tidak punya kewenangan dalam menentukan besaran persentase yang akan dibagikan ke masing-masing desa."
ujar Agus ketika ditemui awak media dikantornya, senin (30/11/2020)

"Kewenangannya ada di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), DPMD hanya mendapatkan besaran distribusi DBH dari BPKAD," ujar Agus

Terkait capaian 10 persen atau tidak, kata Agus hal itu ada perhitungan dari pihak Pemkab. Selain itu Pemkab harus melihat sejauh mana anggaran pendapatan daerah yang terealisasi.

Apalagi kata Agus, untuk tahun 2020 pendapatan daerah tidak mungkin maksimal karena dampak Covid-19.

Sedangkan terkait sosialisasi pembagian DBH ke desa-desa, Agus menjelaskan pihaknya selalu melakukan sosialisasi tentang besaran penerimaan DBH sebelum proses distribusi dilakukan.

"Secara teknis sebelum proses distribusi sudah sosialisiasi terkait besaran yang akan diterima," pungkasnya.
( Irfan)

TerPopuler