Karawang - Nuansa Metro
Di masa pandemi Covid -19 yang melanda dunia semua upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid -19 di terapakan dengan beberapa aturan dari PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) sampai ke new normal dan sampai ke dunia, pendidikan di liburakan dengan hanya poses belajar mngajar secara Durring yang sangat kurang efektif. Kegiatan kegiatan kesenian di hentikan warga yang akan menyelenggarakan hajatan tidak di perbolehkan, dengan tetap mematuhi aturan pemerintah protokol kesehatan,di bentuk dalam aturan dan hukuman yang dibuat pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Miris apa yang di lakukan oleh salah satu lembaga pemerintah BNK Kabupaten Bekasi yang menggelar sosialisasi Narkoba dan jarang sekali terlihat memakai masker dan tidak menjaga sosial Distancing ( Jaga jarak) dengan tidak mematuhi protocol kesehatan (Prokes).
Hal ini mengundang reaksi dari salah satu aktivis, politisi sekaligus Advokat Icang Rahardian SH, menurutnya pada prinsipnya sosialisasi itu bagus dan benar tapi dengan catatan jika tidak dalam saat ini artinya kondisi dimasa pandemi bukan cuma untuk masyarakat luas tapi masuk dalam takaran seluruh masyarakat Indonesia dan dunia termasuk Kabupaten Bekasi, khusunya seharusnya pemerintah lebih paham mengenai aturan itu. Kamis (12/11/2020)
dalam statmentnya NR. Icang Rahardian yang akrab di sapa Baba Icang mengatakan kepada awak media , "bahwa BNNK Kabupaten Bekasi sudah melanggar aturan Protokol Kesehatan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah terutama pemerintah Kabuapaten Bekasi.
" Kita bisa liat fotonya wong didepan hanya beberapa orang yang pakai masker dan adik adik kita duduknya berdampingan berarti ini apa?. BNK itu Badan yang dibentuk oleh pemerintah, kalau pemerintahnya aja udah tidak ngasih contoh yang baik, bagaimana masyarakat nya.” Ungkapnya.
“Di saat para pekerja seni atau seniman menjerit karena tidak di izin kan untuk menyelenggarakan panggung hiburan, berbulan-bulan mereka dalam kesusahan karena tidak ada pemasukan yang didapat. akibat tidak memiliki gaji, hanya dengan menyelenggarakan sebuah hiburan para pekerja seni mendapat penghasilan. "loh kok BNK Kabupaten Bekasi yang notabene mendapat anggaran dari dana hibah pemerintah dan mendapat gaji dari pemerintah dengan sengaja mengelar sosialisasi secara langsung dengan para siswa-siswi yang notabene pelajar. Para siswa untuk mendapat pendidikan secara tatap muka tidak di perbolehkan. Kegiatan sekolah di liburkan. Mengapa Para siswa bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi, dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” tambah Baba Icang.
“Lebih lanjut Icang Rahardian SH menegaskan dan menghimbau kapada penegak hukum agar segera memproses secara hukum. bagi siapapun yang telah melanggar aturan Prokes yang telah di tentukan oleh pemerintah. Dan harus di lakukan tindakan bagi siapa pun, lembaga apapun jika memang melanggar,” tutup Baba Icang.
(Taufik)