Polres Karawang Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia -->

Kategori Berita

Polres Karawang Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

Thursday 26 November 2020, November 26, 2020


KARAWANG - Suara Kita News.
Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu jaringan Malaysia, dengan mengamankan enam (6) orang tersangka, Berinisial A alias Ado, D alias Galing, E alias Eka, K alias Karsa, I dengan nama samaran Bili dan A alias Cepot, “Release Jumat (27/11/20).


Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah di lingkungan tempat tinggalnya dijadikan sarang peredaran narkotika.

Tim unit II Satresnarkoba yang didampingi oleh Waka Polres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.H S.I.K M.H, didampingi oleh Kasat Resnarkoba dan Kanit II Satresnarkoba memberikan arahan kepada jajaran terkait laporan tersebut. Menurut informasi pelaku merupakan jaringan besar sehingga Waka Polres Karawang turut mendampingi dalam pelaksanaan pengungkapan jaringan narkotika tersebut.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama, Mangatakan, “Pada hari Minggu 22 November 2020 sekitar pukul 21 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual menerima dan mengedarkan narkotika di daerah Lemahabang Wadas kemudian tim unit II Satnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan mencari ciri dan indentitas pelaku berdasarkan informasikan dari masyarakat. “Kata Kapolres saat press release.

Lanjut, “Pada hari Senin 22 November 2020 pukul 21.00 WIB kami berhasil amankan terduga pelaku tindak pidana narkotika atas nama Ade, kemudian setelah di interogasi oleh tim Opsnal unit II bahwa barang yang ada pada saudara adik didapat dari saudara Dira dan selanjutnya dilakukan upaya pengembangan ke wilayah Desa karyamukti Lemahabang pada saat melakukan pengejaran ke wilayah tersebut sekitar pukul 04.00 WIB betul saudara Dira berada di lokasi. dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika, “Ungkapanya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa narkotika jenis sabu seberat 1.300 gram Dan 2000 butir pil ekstasi,3 buah timbangan dan 4 buah handphone. Di sebuah rumah yang beralamatkan dusun Cicau Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang,

Para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
( Irfan).

TerPopuler