Polres Karawang Menangkap 18 Pelaku 3C ( Curas, Curanmor, Curat). 6 diantaranya Mendapat Timah Panas. -->

Kategori Berita

Polres Karawang Menangkap 18 Pelaku 3C ( Curas, Curanmor, Curat). 6 diantaranya Mendapat Timah Panas.

Tuesday 17 November 2020, November 17, 2020


KARAWANG - Suara Kita News.
"Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran di Polres Karawang melakukan press release hasil ungkap kejahatan jalanan khususnya C3 (Curas, Curanmor dan Curat, red) yang berhasil di ungkap dalam waktu satu bulan," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra Selasa (17/11/2020).



Kapolres mengatakan, "pengungkapan tersebut dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat menjelang Pilkada Karawang pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Pengungkapan ini juga dalam rangka Operasi Cipta Kondisi menjelang Pilkada Karawang, maka Polres Karawang dan jajaran menindak tegas setiap pelaku kejahatan khususnya C3," tegasnya.

Polres Karawang mengamankan 18 pelaku dengan rincian sebagai berikut, pencurian dan pemberatan (Curat) 4 pelaku, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 7 pelaku beserta 1 orang pelaku penadah, pencurian dengan kekerasan (Curas) 5 pelaku, dan 1 orang pelaku pemalsuan STNK.

"Adapun untuk tempat kejadian perkara (TKP), hasil daripada pemeriksaan anggota kepada para pelaku mengakui telah melakukan aksi kejahatan lebih dari 10 TKP di wilayah hukum Polres Karawang," ungkap Kapolres.

Selain mengamankan 18 pelaku kejahatan jalanan, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah brangkas, 6 unit sepeda motor berbagai merk, satu unit mobil, 16 kunci leter T, satu buah senjata api (Senpi) rakitan, satu korek api berbentuk Senpi untuk menakut-nakuti korbannya.

"Barang bukti lain yang berhasil diamankan yakini 334 Lever K81H atau handle motor, 10 buah linggis sebagai alat untuk membobol minimarket serta rumah, puluhan dus susu bubuk berbagai merk, 4 unit komputer dan 11 STNK palsu," terangnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, dari ke 18 pelaku kejahatan jalanan tersebut, 6 diantaranya harus di lumpuhkan menggunakan timah panas milik anggotanya.

"Iya betul, enam pelaku diantaranya harus kami berikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya karena pada saat akan dilakukan penangkap ke 6 pelaku di berbagai kejahatan jalanan ini sempat melakukan perlawan terhadap anggota kami," bebernya.

Akibatnya, tambah AKP Oliestha, ke 18 orang pelaku kejahatan jalanan itu, dikenakan berbagai pasal KUHP sesuai dengan perbuatan kejahatan para pelaku masing-masing.

"Untuk para pelaku 3C ini, ada yang dikenakan Pasal 365 KUHP serta Pasal 363 KUHP, dan untuk pelaku pemalsuan STNK dikenakan pasal 263 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 4800 KUHP, dengan ancaman hukuman 4,6, dan 7 tahun penjara" pungkasnya.
( irfan).

TerPopuler