Diperiksa 12 Jam Lebih, HRS Langsung Ditahan -->

Kategori Berita

Diperiksa 12 Jam Lebih, HRS Langsung Ditahan

Saturday 12 December 2020, December 12, 2020


JAKARTA - Suara Kita News

   Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam sejak Sabtu pukul 11.00 Wib hingga Minggu pukul 24.20 di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Habib Rizieq Shihab (HRS) langsung ditahan.

     HRS tiba di Markas Polda Metro Jaya di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan (Jaksel) Sabtu sekitar pukul 09.30 Wib setelah dua kali dipanggil sebagai saksi tidak datang (mangkir).

    Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditserseum) Polda Metro Jaya dan diancam akan dihadirkan secara paksa (ditangkap).

    Belum sempat polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka HRS serta lima orang lalnnya yang diduga bertanggung-jawab  terhadap kerumunan yang terjadi di daerah petamburan (di rumah kediaman HRS), Sabtu pagi HRS datang ke Polda Metro Jaya.

    Suasana di Mapolda Metro Jaya Sabtu pagi itu tetlihat begitu sibuk menanti kedatangan HRS, bagaikan akan kedatangan tamu agung. Tepat pukul 09.30 Wib tersangka HRS sampai di Mapolda Metro Jaya.

   Dia langsung digiring masuk markas polisi untuk dilakukan cek kesehatan dan ternyata dia sehat tidak terinfeksi Covid-19.

    RHS dijadikan tersangka melanggar protokol kesehatan, menghasut melawan petugas sebagaimana diatur pasal 93 UU Kekarantinaan dan pasal  215 KUHP serta pasal160 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga HRS dapat ditahan.

     Puluhan Wartawan juga terlihat menanti kedatangan tersangka  HRS. Mereka tidak beranjak sejak kedatangan tersangka HRS Sabtu pagi hingga selesai pemeriksaan pukul 24.20 Minggu.

    Tepat pukul 24.20, tersangka HRS baru muncul di pintu keluar ruang Diserseum dengan tangan sudah terikat serta mengenakan baju tahanan langsung menaiki mobil tahanan yang telah disiapkan untuk membawanya ke Rutan  Polda  Metro Jaya di Cipinang, Jakarta Timur.

   Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia  (Kadiv Humas Mabes Polri) Irjen Argo Yuwono dalam keterangan singkatnya Minggu dinihari  mengatakan, tersangka HRS ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020 dengan alasan  objektif dan subjektuf. Objektif karena sesuai fasal yang disangkakan dan subjektif untuk memudahkan penyidikan, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi  perbuatan yang sama.

    Sekjen Fron Pembela Islam (FPI) Munarman menanggapi surat penangkapan polisi terhadap  tersangka HRS ini mengatakan, aneh dan lucu. "Masa orang ditangkap di kantor polisi", katanya.

    Dia menyebutkan, kedatangan tersangka HRS ke Polda Metro Jaya, merupakan bukti bahwa tersangka HRS menghormati hukum. 

(bb).

TerPopuler