Gerakan Rakyat Cerdas Memilih Pertanyakan Tindak Lanjut Pelaporan Terkait Money Politik Dalam Pilkada Kabupaten Karawang. -->

Kategori Berita

Gerakan Rakyat Cerdas Memilih Pertanyakan Tindak Lanjut Pelaporan Terkait Money Politik Dalam Pilkada Kabupaten Karawang.

Tuesday 15 December 2020, December 15, 2020


 KARAWANG - Suara Kita News.

Fungsi dan Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 salah satunya disebutkan mencegah terjadinya praktek politik uang di wilayah kabupaten/ kota. Dengan adanya pelaporan dari Gerakan Rakyat Cerdas Memilih ( GRCM ) terkait money politik yang terjadi di kabupaten Karawang, merupakan tugas dari banwaslu.

Sebelumnya Gerakan Rakyat Cerdas Memilih ( GRCM ) melaporkan adanya praktek money politik yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Karawang pada tanggal 09/12/20 ke banwaslu. Untuk menindak lanjuti hasil laporan terkait pelangggaran money politik pihak GRCM didampingi LBH mendatangi Banwaslu kabupaten Karawang.(14/12/20).



Pihak Banwaslu menerima laporan tersebut pada tanggal 9/12/20.Dan laporan sudah diregitrasi oleh Banwaslu Kabupaten Karawang dengan nomor. 06/Reg/LP/PB/Kab/13.19/XII/2020 dan 07/Reg/LP/PB/Kab/13.19/XII/2020. Terkait laporan tersebut Banwaslu telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua GRCM Sukarya mengatakan,”  Gerakan Rakyat Cerdas Memilih adalah gerakan moral dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang pelaksanaan pilkada yang bersih, dan jujur. Laporkan Jika ada penyimpangan atau pelanggaran dalam proses pelaksanaan pilkada. Seperti pelanggaran yang terjadi dalam pilkada kabupaten Karawang, tentang money politik. 

Sukarya telah menyampaikan keterangan kepada Penegak Hukum Pemilu terkait pelangggaran money politik berupa bukti bukti dan telah menghadirkan 2 orang saksi untuk memperkuat bukti dalam laporanya.

Kang HER, yang mendampingi GRCM menambahkan, Proses penanganan laporan yang diterima Banwaslu cukup cepat. Namun jika Banwaslu ingin menegakan pemilu yang bersih,  dalam menangani suatu laporan masyarakat, terkait saksi hendaknya pihak banwaslu bersikap pro aktif dalam mencari bukti dan saksi, karena tidak semua saksi berani untuk memberikan keterangan dihadapan Penegak Hukum Pemilu.  

Kang HER berharap,” semoga banwaslu dapat berkerja sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017.Sehingga dapat menciptakan demokrasi yang jujur dan bersih.

TerPopuler