JAKARTA -Suara Kita News
Indonesia tutup pintu untuk Warga Negara Asing (WNA). Kebijakan itu diumumkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Selasa ,(29/12).
Kebijakan itu mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2021 selama 14 hari.
Kebijakan tutup pintu untuk WNA itu ditujukan selain untuk mengerem perkembangan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) yang masih tinggi di Indonesia (hari Selasa 29/12 tercatat 7903 penderita baru) Covid-19, juga untuk menghambat masuknya varian baru virus Corona ke Indonesia.
Kalau Pemerintah Indonesia melarang WNA masuk ke Indonesia dengan tidak menyebutkan WNA dari negara mana saja, yang berarti dari seluruh negara asing, tapi tidak menyebutkan melarang penerbangan dari negara asing itu masuk ke Indonesia.
Berbeda dengan Pemerintah Philipina, yang melarang perusahaan penerbangan dari 19 negara masuk ke Philipina. Berarti hanya WNA dari 19 negara asing .
Diperketat
Menanggapai kebijakan pintu tertutup bagi WNA tersebut, masyarakat mengharapkan, Pemerintah Indonesia harus benar-benar konsekwen menerapkan kebijakan tersebut agar varian baru Covid-19 yang kini telah sampai ke negara tetangga Singapura dan Hongkong itu tidak pula segera menjalar ke Indonesia.
Konsekwen-tidaknya Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pintu tertutup bagi WNA itu bisa dilihat, apakah kebijakan itu diikuti dengan diperketatnya pengawasan terhadap WNA yang berusaha masuk ke Indonesia, mengingat banyaknya pintu masuk ke Indonesia yang harus dijaga ketat seperti Pulau Batam di Riau, Entikong, Nunukan di Kalimantan Barat dan perbatasan darat antara Papua dengan Papua Nugini (PNG) yang sering digunakan sebagai pintu masuk ke Indonesia.
Kalau para Warga Negara Asing (WNA) telah berhasil melintasi perbatasan tersebut mereka tentu leluasa masuk ke daerah Indonesia lainnya seperti yang dilakukan buronan Djoko Tjandra yang bebas keluar masuk Indonesia bahkan sampai ke Ibukota negara Jakarta, meski dia berstatus sebagai buronan penegak hukum Indonesia.
(Bb).