KPUD Kabupaten Karawang Tetapkan Paslon Nomor Urut 02 ( Cellica - Aep ) Menjadi Pemenang Pilkada 2020. -->

Kategori Berita

KPUD Kabupaten Karawang Tetapkan Paslon Nomor Urut 02 ( Cellica - Aep ) Menjadi Pemenang Pilkada 2020.

Tuesday 15 December 2020, December 15, 2020


KARAWANG - Suara Kita News.

 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Karawang Tahun 2020 di Ballroom Hotel Mercure, Selasa (15/12/2020).

Hasil dari rapat pleno yang rencananya berlangsung selama dua hari akan dijadikan sebagai dasar penetapan perolehan suara yang diperoleh pasangan calon (paslon) terpilih Kabupaten Karawang di Pilkada 2020.

Rapat pleno terbuka dihadiri para Komisioner KPU Jabar, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Ketua KPU Karawang, Ketua Bawaslu ,Karawang Forkompinda Karawang, PPK Se Kabupaten Karawang, para saksi pasangan calon bupati/wakil bupati, aparat keamanan, dan tamu undangan lainnya.



Rapat pleno dimulai dengan membacakan hasil rekapitulasi di masing-masing Kecamatan. Perhitungan hasil rekapitulasi 30 Kecamatan di Kabupaten Karawang dibagi dua. Hari pertama 15 Kecamatan dan Hari ke dua 15 Kecamatan. 

"Rapat pleno terbuka untuk umum. Pembacaan rekapitulasi dilakukan oleh divisi teknis," kata Ketua KPUD Karawang, Miftah Farid di sela-sela kegiatan.

Anggota KPUD Karawang Divisi Teknis Kasum Sanjaya akarab disapa Aceng, mengatakan terdapat dua mekanisme dalam rapat pleno kali ini, yakni sistem informasi rekapitulasi (sirekap) dan melalui excel. Untuk mengantisipasi kendala jaringan, mayoritas rekapitulasi dilakukan melalui excel."Pankasnya

Dari hasil rekapitulasi perhitungan suara, pasangan nomor urut 01, Yesi-Adly memperoleh suara 129.547. Pasangan nomor 02, Cellica-Aep  memperoleh 678.871 suara dan pasangan nomor 03, Jimmy-Yusni memperoleh 322.046 suara. 

Hasil dari akhir penghitungan suara , dr. Cellica Nurrachadiana yang berpasangan dengan H. Aep Saepulloh, dinyatakan unggul dalam Pilkada Kabupaten Karawang 2020.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid, mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten dimulai pada 13.30 WIB hingga 03.00 WIB. 

Dalam rapat pleno tersebut, KPU dibantu oleh masing masing panitia pemilihan Kecamatan, dengan membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

“Jumlah pemilih dalam (daftar pemilih tetap) DPT di Kabupaten Karawang 1.643.490 orang, Laki-laki 823.722 dan perempuan 819.768 jiwa,” kata Miftah, 


Miftah menambahkan, dalam Pilkada ini ada 1.159.662 pemilih yang menggunakan hak suaranya. Dari hasil rekapitulasi, suara tidak sah 29.198 dan 1.130.464 suara yang dinyatakan sah.


“Semua saksi calon hadir dan mereka menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut,” ujar Miftah.


Menurut Miftah, tidak ada kekeliruan yang berarti dalam rekapitulasi penghitungan suara, sehingga penghitungan berjalan lancar.


Apabila ada paslon yang tidak puas terhadap hasil rekapitulasi tersebut, KPU Karawang menyatakan, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


“Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan maksimal lima hari setelah MK memberitahukan permohonan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU," pungkasnya.

TerPopuler