Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan Anggaran Dan Wewenang Pemeritah Desa. -->

Kategori Berita

Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan Anggaran Dan Wewenang Pemeritah Desa.

Thursday 10 December 2020, December 10, 2020


KAB BEKASI - Suara Kita News.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberikan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa, Aparatur desa dan BPD di dua kecamatan k
Kabupaten Bekasi. Kamis(10/12/20). Hal itu di lakukan untuk pencegahan wewenang dan tindak kejahatan dalam kebijakan.


Dalam kegiatan sosialisasi dihadiri para Kepala Desa, BPD, Aparatur Desa, Sekcam dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Lowberty Suseno mengatakan," kegiatan penyuluhan untuk Pemerintahan Desa di dua kecamatan yaitu Kecamatan Cikarang Selatan dan Kecamatan Cikarang Timur, bertujuan untuk pencegahan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa ataupun Perangkat Desa.

“Tujuan Kejaksaan Negeri Cikarang melakukan sosialisasi hukum. untuk menghindari penyimpangan penyalahgunaan kewenangan Kepala Desa dan perangkat desa, serta mengurangi tindak kejahatan,” kata Seno kepada usai lakukan penyuluhan.

Penyuluhan hukum bertema pembinaan penyelengaraan pemerintah dalam hukum Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2020.

"Sejauh ini, kami ketahui tidak ada penyimpangan penyalahgunaan wewenang di dua Kecamatan yang saat ini kita lakukan sosialisasi. Untuk itu kami menekankan kesadaran masyarakat di dua kecamatan tersebut khususnya Pemerintah Desa”ujarnya Seno.

Lebih jauh Seno menjelaskan, "bagi Pemdes perlu dipahami bahwa semua program yang menggunakan anggaran negara harus transparansi untuk informasi publik.

"Kita juga memberikan pemahaman tentang informasi publik, temen – temen media berhak untuk mengetahui karena itu akan disampaikan ke masyarakat. Masyarakat harus memahami jika ada suatu temuan harus di diskusikan dulu dengan perangkat desa dari mana sumber dari temuan tersebut.” jelas Seno.

Masyarakat berhak untuk mengetahui apa yang dilaksanakan Pemerintahan Desa dan Kepala Desa serta kebijakan apa yang akan dilakukannya. Semua masyarakat berhak mengetahui karena itu termasuk dalam keterbukaan informasi publik.

Tidak hanya menyampaikan tentang pemahaman hukum, Seno j mempersilahkan masyarakat untuk mengadukan jika ada temuam terkait penyelewengan penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Pemdes dan Kepala Desa, saat ini kata Seno, kejaksaan juga menyediakan Website untuk pengaduan pelanggaran hukum.

"Mekanisme regulasinya sudah jelas, kita punya pelayanan, pelaporan kaitan penyalahgunaan anggaran, kita memilikk pelayanan Si Jaka disitu Ada nomor WA dan Online agar masyarakat dapat menyampaikan laporannya,”jelas Seno.

“Yang penting ada bukti silakan laporkan kepada kami dan jangan hoaks, kalau nggak bener nanti kita di laporkan balik dengan pencemaran nama baik dan kita punya hak untuk mendapatkan informasi yang sejelas jelasnya,”pangkasnya.
(Roni).

TerPopuler