Jika Ada Pelanggaran Money Politik Di Kabupaten Karawang Akan Merusak Iklim Demokrasi -->

Kategori Berita

Jika Ada Pelanggaran Money Politik Di Kabupaten Karawang Akan Merusak Iklim Demokrasi

Tuesday 8 December 2020, December 08, 2020



Karawang - Suara KIta News

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," katanya.

Pelanggaran money Politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A," ungkapnya. ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pilkada Kabupaten Karawang Diduga ada salah satu paslon melakukan pelanggaran politik uang. Pasalnya ramai tersebar uang sebesar 25 - 30 ribu rupiah dari salah satu paslon Pilkada Karawang. jelas dalam UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, Sangsi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang. Banwaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon Kepala Daerah.

Dengan adanya kejadian dugaan kecurangan dalam Pilkada ini, Heigel Yusuf selaku Tokoh Pemuda Kabupaten Karawang angkat bicara.

Heigel sangat menyayangkan,   Kabupaten yang menjadi Kota kelahirannya tersebut dikotori dengan tindakan curang oleh salah satu Paslon Pilkada Pilkada Karawang . "Berdasarkan ungkapan salah satu pelaku yang menyebarkan uang tunai tersebut Kepada Masyarakat."

hal ini dapat merusak iklim demokrasi di kabupaten Karawang"Mungkin takut Kalah dalam Pemilihan Pilkada Karawang , karena gembar - gembor hasil surveynya diklaim meraih suara terbanyak, hingga membagikan uang sebesar itu,"ungkap pria yang biasa dipanggil Egi tersebut.

Egi juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terpengaruh dengan besaran uang yang dibagikan oleh paslon yang melakukan pelanggaran money politik tersebut, karena menurutnya uang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang akan dialami oleh masyarakat Karawang selama 5 tahun ke depan.

"Kalo mau ambil uangnya jangan pilih orangnya, udah ketahuan curang seperti itu pasti kinerjanya juga bisa jadi curang,"tegas Egi Selasa Sore tadi (8/12/20).

( Topik).

TerPopuler