Depok, Suara Kita
Tindakan mengkorup Rp 14,5 miliar dana Bantuan Sosial (Bansos) di tengah-tengah pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) melanda negeri kita sekarang ini, benar- benar merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan, sehingga tersangkanya bisa dijatuhi hukuaman mati sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi dana Bansos itu berhasil ditangkap-tangan (di-OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan penelitian sejak awal adanya kebijakan pemberian dana Bansos oleh pemerintah, kata Ketua KPK Firli Bauhari dalam Jumpapers Minggu (6/12) dinihari.
Dalam kasus korupsi dana Bansos ini KPK mengamankan tiga orang tersangka berikut uang Rp 14,5 miliar sebagai barang bukti. Sedangkan dua orang lainnya yaitu Menteri Sosial (Mensos) JPB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kemensos yang diduga terlibat diminta menyerahkan diri ke KPK. Kedua pejabat tersebut baru menyerahkan diri ke KPK Minggu dinihari pukul 02.40 Wib sehingga dalam kasus ini KPK memeriksa lima orang.
Apakah ke lima orang itu akan menjadi tersangka semuanya, tergantung dari hasil penyidikan nanti kata Firli.
Pemerintah menyediakan anggaran yang cukup besar mencapai ratusan triliun rupiah untuk mengatasi penyebaran/penularan Covid-19, termasuk memberikan bantuan sosial dalam bentuk uang dan barang-barang kebutuhan hidup seperti sembako untuk rakyat yang terdampak virus Corona.
Uang untuk bantuan korban Corona itulah yang dikorup. Selain memberikan bantuan langsung tunai, Pemerintah juga memberikan bantuan sembako berupa beras 20/25 kg berikut barang2 kebutuhan sehari-hari lainnya seperti minyak goreng, mie instan, sarden, biskuit.
Barang-barang kebutuhan dan beras itu makin lama makin berkurang. Beras kemudian hanya kebagian 10 kg, mie instan, kecap, saus sambel sudah tidak kebagian lagi sampai saat-saat terakhir pemberian sembako tersebut tahun 2020.
Di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Departemen Sosial (Depsos) sekarang Kementetian Sosial Kemensos termasuk yang dibubarkan karena dianggap sebagai sarang korupsi bahkan Idrus Marham yang sempat menjabat Menteri Sosial yang ditunjuk Presiden Jokowi terlibat Korupsi, sampai sekarang masih mendekam di penjara.(bb)