KARAWANG - Suara Kita News.
Terkait adanya dugaan pelanggaran money politik yang terjadi dalam pilkada Kabupaten Karawang. Ketua Gerakan Rakyat Cerdas Memilih (GRCM) didampingi kang HER serta tim LBH Baruterang Sayap Putih, melaporkan terkait dugaan pelanggaran money politik oleh salah satu paslon dalam pelaksanaan pilkada Kabupaten Karawang ke Banwaslu Kabupaten Karawang. Gerakan Rakyat Cerdas Memilih ( GRCM ) memberikan bukti bukti tentang pelanggaran money politik tersebut. Dan diterima langsung oleh petugas banwaslu.( 9/12/20 ) malam,
Kang Her mengatakan, pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Bawaslu Kabupaten Karawang diminta agar dapat berkerja sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang tugas,wewenang dan kewajiban banwaslu kabupaten. Agar dapat tercipta iklim demokrasi yang aman,jujur dan adil bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
Ketua GRCM Sukarya menyayangkan pelayanan Bawaslu dalan menerima laporan terkesan lamban, hal ini pun dibenarkan oleh Ketua DPP dan DPD LBH Baruterang Sayap Putih Kabupaten Karawang.
( Rls/Red )