BPN Memberikan 5800 Sertifikat Kepemilikan Tanah, Jika Ada Oknum Yang Menyalahi Biaya Kepengurusan PTSL, Itu Bukan Wewenang Kami. -->

Kategori Berita

BPN Memberikan 5800 Sertifikat Kepemilikan Tanah, Jika Ada Oknum Yang Menyalahi Biaya Kepengurusan PTSL, Itu Bukan Wewenang Kami.

Tuesday 5 January 2021, January 05, 2021


KARAWANG - Suara Kita News
Sertifikat kepemilikan tanah di Kabupaten Karawang, Gelombang ke dua Badan Pertanahan Negara membagikan 5800 sertifikat kepemilikan tanah dibagikan secara simbolis kepada para pemilik tanah di Aula Husni Hamid, Selasa (05/01/2020).


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang Fitriyani Hasibuan mengatakan," Sebanyak 5800 buku sertifikat tanah merupakan gelombang kedua dari program Pemerintah Pusat melalui Pendaftaran Tanah dan Sistimatis Lengkap (PTSL).

Fitriyani Hasibuan mengungkapkan,"pada gelombang pertama BPN sudah membagikan sebanyak 20 ribu sertifikat di bulan November tahun 2020. "Jadi jumlah sertifikat kepemilikan tanah melalui PTSL di tahun 2020 sebanyak 25.800 sertifikat,"ungkap Fitriyani Hasibuan usai acara pembagian sertifikat secara simbolik.

Fitriyani menambahkan, progam PTSL Pemerintah Pusat untuk mensejahterakan masyarakat. Menurutnya dengan memiliki sertifikat warga mempunyai kepastian hukum dalam hal kepemilikan tanah. Sesuai dengan keputusan bersama dari tiga menteri.

Kasubsi Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT H. Dadang Suratman Sumarna menjelaskan," pihak BPN dalam melaksanakan program PTSL terbagi dalam 6 tim. Setiap tim terdiri dari 7 orang. Menurutnya,sebelum program PTSL diluncurkan, pihaknya sudah memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

Dalam program PTSL tidak memungut biaya sepeserpun. Namun dalam kepengurusan sertifikat tanah melalui PTSL dikenakan biaya sebesar 150 ribu sebagai biaya pra sertifikasi. "Jika ada oknum yang menyalahgunakan biaya kepengurusan PTSL diluar ketentuan, itu bukan wewenang kami." imbuhnya.
( YD )

TerPopuler