KARAWANG - Suara Kita News
Memasuki awal tahun 2021 Penyebaran Virus COVID-19 menurut laporan harian satgas covid 19 di Kabupaten Karawang tiap hari semakin meningkat, hal tersebut harus menjadi perhatian khusus Pemkab Karawang untuk melakukan berbagai upaya agar dapat menekan penyebaran dan penularan Virus Covid 19 dikabupaten Karawang.
Karawang saat ini dalam Siaga Satu darurat Covid-19 yang menyebabkan Karawang pada posisi zona merah, segala upaya pun telah dilakukan Pemerintah, ujar Bupati Cellica ketika usai mengikuti kegiatan pembagian sertifikat PTSL di Aula Husni Hamid, Selasa (5/1/2021)
Upaya Pemkab Karawang antara lain, menerapkan kebijakan pembatasan sosial skala mikro (PSBM) melalui Perbup yang telah dikeluarkan sejak 14 Desember 2020 lalu dan Surat Edaran Nomor 443/6654/Disparbud tentang Pembatasan Kegiatan Libur Natal dan Tahun baru.
Jika dilihat dari kondisi saat ini tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat Karawang dan para pengusaha sangat kecil, dibuktikan dengan adanya pembubaran pada salah satu lokasi wisata di pantai Tanjung Pakis. pembubaran acara di salah satu Kafe di wilayah Cikampek dan pembubaran salah satu usaha pemeriksaan kesehatan Biomedilab di Karawang Kota.
Protokol kesehatan masih dilanggar , para pemilik usaha cendrung mengabaikan larangan tentang pembatasan kegiatan, seperti yang dilakukan pengusaha objek wisata wahana air.
"Kami telah menerapkan pembatasan jam malam, pemberlakuan PSBM, belum lagi adanya kluster industri dan kluster Unsika yang kurang komunikatif, sehingga itulah yang menyebabkan akhirnya kita siaga satu." ucap Bupati.
Lanjut Bupati, kita tidak mungkin lagi akan menerapkan PSBB dikarenakan ini kan ekonomi harus jalan, tapi PSBM memang kita terapkan dengan melibatkan aparat setempat RT, RW, Linmas, Camat, Kapolsek, Babinkantibmas dan Babinsa agar tidak ada lagi penyebaran yang lebih masif.
( Irfan )