Alat Bukti Yang Diberikan Bawaslu ke DKPP Tidak Lengkap -->

Kategori Berita

Alat Bukti Yang Diberikan Bawaslu ke DKPP Tidak Lengkap

Wednesday 24 February 2021, February 24, 2021


Karawang - Suara Kita News.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang tidak dapat menunjukan bukti yang seharusnya di lampirkan saat berlangsung sidang virtual dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan  Kehormatan.


Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa, 23 Februari 2021. Bahkan Ketua Majelis Hakim DKPP Teguh Prasetyo sempat menegur ke-lima Komisioner Bawaslu Karawang karena tidak melengkapi bukti yang mereka lampirkan. Tidak bisa menunjukan bukti lampiran, seperti yaitu T10 selain itu tidak ada lampiran dan tidak menggunakan indekting untuk memudahkan pengarsifannya.

Ini pengarsifannya kurang bagus, harus ada lampirannya, kata Ketua Majelis Hakim DKPP Tegus Prasetyo sambil menunjukan dua bundle berkas yang telah diserahkan pihak Bawaslu Kabupaten Karawang. Saat mendapat teguran tersebut  tak satupun Komisioner Bawaslu Karawang membatahnya. 

Selain itu Tim Pemeriksa menyanyakan mengenai apakah ada aturan bila saat klarifikasi wartawan datang. Kemudian wartawan itu harus meminta izin. Apakah  diizinkan untuk melakukan wawancara. Salah seorang Komisoner Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri tampak gelagapan, dengan adaya pertanyaan tersebut.
saya jelaskan jawaban dari pertanyaan tersebut. perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 pada Selasa (23/2/2021).
Perkara yang diadukan oleh mantan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Puga Hilal Bayhaqie. mengadukan Kursin Kurniawan, Roni Rubiat Machri, Charles Silalahi, Syarif Hidayat, dan Suryana Hadi Wijaya (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Karawang) sebagai Teradu I sampai V.
Kelima Teradu didalilkan bersikap tidak profesional, adil, dan akuntabel ketika memberhentikan Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bawaslu Kab. Karawang No. 01/BAWASLU.JB-10/HK.01.01/X/2020.

Para Teradu dinilai bersikap tidak adil karena memberikan sangsi Pemberhentian Tetap kepada Pengadu, sedangkan Ketua PKD Puseurjaya, Irma Garwan hanya diberikan Peringatan Tertulis saja.
“Tindakan yang dilakukan Bawaslu Kab. Karawang memecat atau memberhentikan saya sebagai Anggota PKD Puseurjaya sangat tidak adil. Terlebih saudara Irma Garwan hanya diberikan sanksi Peringatan Tertulis,” ungkap Pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Pengadu dipecat karena terbukti merekam proses klarifikasi penanganan pelanggaran yang dilakukan Panwascam Telukjambe Timur tanpa izin. Kemudian oleh Pengadu, rekaman itu diunggah ke akun media sosial dengan narasi menyudutkan pihak tertentu.
Pengadu menegaskan perekaman berdasarkan sepengatahuan Ketua Panwascam Telukjambe Timur, Irma Garwan. Pengadu juga melakukan wawancara kepada Anggota Panwascam Telukjambe Timur, Dede Sutisna.

“Bu Irma Garwan juga malah meminta kepada saya untuk diwawancarai saat perekaman tersebut,” tegas Pengadu.
( Irfan ).

TerPopuler