Enam Anggota DPRD Merangkap Sebagai Pengurus Dekopinda Karawang 2020-2021 -->

Kategori Berita

Enam Anggota DPRD Merangkap Sebagai Pengurus Dekopinda Karawang 2020-2021

Friday 12 February 2021, February 12, 2021


Karawang - Suarakita.
     Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang merangkap jadi pengurus Dewan Koperasi Indonesia Dareah (Dekopinda) Kabupaten Karawang periode 2020-2021.
     Musyawarah Daerah ( Musda ) pemilihan pengurus baru Dekopinda Karawang periode 2020-2021 itu berlangsung Minggu (7/2/21) di Brits Hotel Karawang.
     Terpilih sebagai Ketua Dekopinda periode 2020-2021 adalah Anwar Hidayat dengan enam orang pengurus lainnya, semuanya anggota DPRD Kabupaten Karawang, terdiri dari Taufik Ismail (F-PDIP), Endang Sodikin(F -Gerindra), Asep Syaripudin (F-Golkar), Jajang Sulaeman (F-PKB), Dedi Rustandi F-PP) dan  Budianto dari Fraksi Demokrat.
     Tidak diketahui, apakah ada orang dari pengurus koperasi  di Karawang, yang duduk jadi pengurus Dekopinda Kabupaten Karawang itu, di luar enam orang anggota DPRD Kabupaten Karawang tersebut.
     Pengurus Dekopinda Karawang itu selayaknya didominir oleh pengurus-,pengurus koperasi yang ada di Karawang. Bukan didominir oleh para anggota dewan seperti sekarang ini. 
     Banyaknya anggota dewan yang duduk sebagai pengurus Dekopinda Kabupaten Karawang itu, mengundang pertanyaan dari masyarakat. Apa motiv para anggota dewan itu ramai-ramai menjadi pengurus Dekopinda.
    Apakah tidak ada orang atau pengusaha koperasi yang pantas duduk sebagai pengurus Dekopinda Karawang itu, sehingga kepengurusan Dekopinda Karawang didominasi oleh anggota Dewan.
    Dan apakah para anggota DPRD Kabupaten Karawang  itu diperbolehkan merangkap jabatan di suatu badan atau organisasi di luar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kalau di DPR-RI, anggotanya tidak boleh merangkap jabatan, bahkan  para pengacara yang jadi anggota DPR-RI  harus meninggalkan profesinya, yang direktur perusahaan menanggalkan jabatannya. 
     Dekopindo adalah suatu badan/organisasi yang bisa memperjuangkan kelangsungan hidup suatu koperasi di Indonesia, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD-1945).
     Meski Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)  sebenarnya sudah lama eksis atau ada, tapi kehidupan koperasi di Indonesia masih meranggas. Bak kata pepatah: Ibarat Kerakap tumbuh di batu, hidup segan mati tak mau.
     Mudah-mudahan pengurus baru Dekopinda Kabupaten Karawang, bisa memperjuangkan kelangsungan hidup koperasi, mensejahterakan para anggotanya, bukan mensejaterakan  para pengurus Dekopinda Kabupaten Karawang  sendiri. (Bb)

TerPopuler