Sengketa Lahan PT AWSI Berujung Di Perizinan. -->

Kategori Berita

Sengketa Lahan PT AWSI Berujung Di Perizinan.

Tuesday 23 February 2021, February 23, 2021


Purwakarta - Suara Kita News.
Komisi I DPRD Purwakarta mengapresiasi kehadiran Armidia Direktur PT AWSI (Adidaya Wiring Sistem Indonesia) didampingi Asep Firdaus, Penanggung Jawab Subcont perusahaan yang telah melakukan klarifikasi terkait izin operasional perusahaan, yang berada di Kampung Cibulao, Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Rabu (17/2/21).


Awal timbul sengketa, Setiadi, seorang warga Perumahan Jomin Permai, Cikampek, melaporkan kepada Komisi I DPRD Purwakarta, bahwa sebidang tanah seluas 2,48 Hektare miliknya, di Kampung Cibulao, Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Purwakarta, diserobot oleh PT tersebut. Akibatnya, Setiadi pada bulan April tahun 2020 lalu telah melaporkan PT AWSI kepada Polres Purwakarta, dengan bukti LP No. STPL/564/VIII/2020 SPKT.

Pada kesempatan klarifikasi dengan Komisi I, Armidia menjelaskan, bahwa Setiadi semula adalah karyawan PT AWSI, yang kini telah diberhentikan,
lanjut Armidia mengatakan, sebenarnya Setiadi hanya mendapat perintah dari perusahaan untuk melakukan pembelian tanah dan mengurus perizinan.

“Yang menjadi masalah, dalam pengurusan IMB tidak seperti yang diperintahkan perusahaan , yakni untuk Gudang Umum, melainkan jadi Gudang Pupuk atau Pertanian,” tegasnya.

Armidia menuturkan , bahwa tanah yang diperuntukkan gudang tersebut sebenarnya dibeli oleh perusahaan, di mana dibuktikan dengan AJB (Akta Jual Beli) atas nama Billy Tanaga, pimpinan perusahaan tersebut yang berpusat di Bandung.

“Jadi, Setiadi hanya minta untuk mengurus saja, tapi kemudian seolah-olah menjadi pemilik, yang melaporkan tanahnya telah diserobot PT AWSI,” ujar Armidia,
seraya menambahkan bahwa PT AWSI dan PT Rahayu yang di Bandung, sebenarnya perusahaan yang sama. “Bahkan laporan Setiadi kepada Polres Purwakarta, sudah di SP3-kan,” imbuhnya.

Armidia menambahkan, sebenarnya pihaknya telah mengeluarkan investasi cukup besar, untuk pembelian tanah dan pembangunan gudang tersebut. Ia juga menunjukkan bukti foto copy transkrip percakapan antara Pimpinan Perusahaan dan Setiadi, yang menegaskan, bahwa Setiadi hanya karyawan yang diperintahkan atasannya.

Sementara, Asep Firdaus menerangkan, bahwa sejauh ini perusahaan belum melakukan aktivitas."Mesin-mesin memang sudah ada, tapi perusahaan belum berproduksi," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi I H. Komarudin, SH, MH, yang juga seorang pakar hukum menuturkan, dalam kasus sengketa antara Setiadi dan PT AWSI, pihak Komisi I tidak berwenang menanganinya.

"Hal itu hanya bisa diselesaikan lewat jalur hukum. Namun, sebagai perusahaan yang ingin berinvestasi di Purwakarta, Komisi I mendukung sepanjang prosedur dan perizinan perusahaan terkait, dilakukan secara benar," tegasnya.

Salah seorang Kabid pada BPMPTSP Hery Lukman, pada kesempatan yang sama menerangkan, bahwa sejauh ini PT AWSI belum mengurus perizinan. Hanya Setiadi, lanjutnya, selaku perorangan yang telah mengurus izin IMB

Menanggapi hal tersebut, Armidia berjanji akan segera mengurus perizinan secepatnya.

Sementara, Sekretaris Komisi I Dedi Juhari, menutup rapat dengan tiga kesimpulan, yakni terhitung selesai rapat tidak boleh ada aktivitas di PT. AWSI Cirende selama belum memiliki perizin.
Dan meminta PT. AWSI segera mengurus perijinan sesuai peraturan perundang undangan, di mana di daerah Cirende termasuk zona Hijau.

Kemudian, kepada BPMPTSP, Dedi meminta, agar dinas tersebut segera menindaklanjuti apabila persyaratan perijinan yang diajukan PT. AWSI memenuhi ketentuan perundang undangan.

Dalam rapat antara Komisi I dan PT AWSI yang dipimpin Ketua Komisi I Hj. Ina Herlina (Fraksi PDIP), juga dihadiri oleh sejumlah anggota antara lain H. Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar), Dedi Juhari (Fraksi PKS), Didin Hermawan (Fraksi PKS), HJ. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Haerul Amin (Fraksi DPN dari partai Demoktat), Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN dari partai Nasdem), Rahman Abdurrahman (Fraksi Golkar), H Agus Sundana (Fraksi Berani dari partai PAN

Ditempat terpisah Setiadi Wijayanto membantah sebagai karyawan, karena tidak ada perjanjian kerja ataupun kontrak kerja. antara perusahaan dengan Setiadi Wijayanto bahkan pembelian dan perijinan atas nama Drs R Setiadi Wijayanto telah diselesaikan sebelum PT AWSI berdiri

"Karena tidak sesuai peruntukan IMB yang seharusnya untuk Gudang Pertanian dan Perkebunan tetapi oleh Billy Tanaga dipakai untuk industri dengan nama perusahaan yg tidak berijin lengkap, maka saya berharap DPRD Purwakarta untuk merekomendasikan kepada Pemda Purwakarta untuk menutup proses industri tersebut," Kata Setiadi.
( Irfan ).

TerPopuler