Selesai Dibangun, 3 MCK Tidak Bisa Digunakan Warga -->

Kategori Berita

Selesai Dibangun, 3 MCK Tidak Bisa Digunakan Warga

Friday 19 February 2021, February 19, 2021


Karawang, Suara kita News
     Fasilitas atau sarana umum  berupa tempat Mandi - Cuci dan Kakus (MCK) kini terlantar alias mangkrak karena tak bisa digunakan warga akibat pintunya digembok atau selalu terkunci terus.
     MCK tersebut terletak di lingkungan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan  Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
     Dibangun dengan biaya sekitar Rp 200 juta berasal dari anggaran Pemerintah Provivsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
    Bangunan berukuran  
3 x 4 meter dengan tiga unit MCK itu, dibangun melalui program Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) bekerjasama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) selaku konsultan.
    Karena tak kunjung bisa digunakan sejak MCK itu selesai dibangun, kini banyak warga yang mempertanyakan kenapa MCK  tersebut tidak bisa dipergunakan.
     Lurah Karawang Wetan Avhe Maman, ketika ditanya masalah MCK yang mangkrak di wilayahnya mengaku tidak tahu. 
     "Saya tidak tahu permasalahan MCK tersebut," ujarnya,  dan saya marah, karena tidak dihargai oleh pihak pengembang.
     Diakuinya, memang serah-terima bangunan MCK tersebut sudah dilaksanakan.Tetapi pihak pengembang tidak memberikan kunci. " Jika pihak pengembang tidak juga memberikan kunci, bongkar saja," ujarnya dengan nada kesal.
     Dikatakan, pihak Pemerintah Kelurahan hanya memberikan lahan. Sedangkan masalah pembangunan sampai selesai, tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan.
    Anehnya katanya, anggaran pembangunan MCK itu dari Pemprov Jabar, pembangunannya di Kabupaten Karawang, tapi kontraktornya dari Bekasi. " Apakah Kabupaten Karawang tidak memiliki kontraktor yang mampu mengerjakan pekerjaan  MCK itu," ujar Maman.
    Ditegaskanya, diduga pembelian material untuk pembangunan MCK  belum dilunasi oleh pihak pengembang.Karena ada tagihan utang material  kepada pihak kelurahan.
    Lurah Karawang Wetan itu mengatakan, untuk lebih jelas permasalahannya, tanyakan langsung kepada pihak PRKP selaku konsultan dan pihak BKM Kelurahan Karawang Wetan.
     Dikatakan, permasalahan MCK Karawang ini hampir serupa dengan kasus mangkraknya pembangunan MCK di Bekasi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
     Sementara salah seorang  pengurus BKM Kelurahan Karawang Wetan mengatakan: Memang benar Pak Lurah marah, karena waktu serah-terima bangunan, tidak disertai penyerahan kunci oleh pihak pengembang.
    Menurut pengurus BKM Kelurahan Karawang Wetan  yang keberatan disebutkan namanya itu, pembangunan MCK ini menggunakan anggaran Rp 150 juta di 2 titik. Jika dinilai dari bentuk bangunan, tidak sesuai dengan yang dianggarkan." Saya kurang mengerti karena dalam pelaksanaan pembangunan saya tidak dilibatkan secara langsung," katanya.
     Ditambahkan, untuk lebih jelasnya tanyakan langsung kepada pak Agung selaku konsultan dari PRKP, yang memfasilitasi  pembangunan MCK tersebut, jelasnya.
Agung ketika ditemui Suara kita di ruang kerjanya mengatakan,  program pembangunan berasal dari provinsi, kami hanya memberikan fasilitas adapun permasalahan kontraktor dan pengembang, semua telah di atur dari provinsi.
Menurutnya, proyek ini satu paket dengan cara tender. Di kabupaten karawang ada 2 titik dari 8 pengajuan.

Untuk pemasalahan belum diserahkannya kunci, pihaknya akan menanyakan ke provinsi dalam waktu dekat. Sekaligus menanyakan permasalahan hutang matrial yang belum dibayar oleh pihak pengembang.
( YD ).

TerPopuler