Karawang, Suara Kita News.
Kabupaten Karawang bulan depan akan menggelar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 177 desa.
Kini telah dibentuk Panitia Pelaksana (Palpel) Pemilihan Pilkades dibentuk di tiap-tiap desa.Panitia itu dinamakan Panitia Sebelas(11).
Panitia ini diharapkan bisa bersifat netral dan tidak menjadi tim sukses di interen panitia.
Rasini, seorang Bakal Calon (Balon) Kades yang telah gugur di awal pendaftaran mengatakan, pada intinya pembentukkan Panitia Sebelas itu didasari aturan yang tidak memperbolehkan Panitia Sebelas berpihak kepada salah satu calon, siapapun itu calonnya. Kalau menurut aturan dan undang-undang, Panitia Sebelas itu tidak boleh berpihak kepada siapapun, apalagi condong berpihak kepada bakal calon incumbent.
Bercerita tentang dirinya, dia dinyatakan gugur sebagai bakal calon Kades Mulyasejati berdasarkan surat dari Panitia Sebelas tanpa ditandatangani pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Begini ceritanya kata Rasini, sehari sebelum penutupan pendaftaran sebagai bakal calon Kades, dia mendapat WA dari pihak DPMD, untuk segera menyerahkan semua berkas sebagai persyaratan bakal calon. Dia hanya diberi waktu satu hari untuk menyerahkan berkas petsyaratan. Tapi pada saat itu juga dia mendapat surat dari Panitia Sebelas yang menyatakan dia gugur sebagai bakal calon Kades.
Rasini kemudian mendatangi Panitia Sebelas menanyakan berkas persyaratannya kepada ketua Panitia Sebelas.Ketua Panitia Sebelas mengatakan, berkas persyaratannya ada di rumahnya Ketua panitia.
Mendengar jawaban Ketua Panitia Sebelas itu, Rasmini mulai curiga dan mengatakan seharusnya berkas persyaratan itu ada di kantor Sekretaris Panitia Sebelas, bukannya di rumah Ketua Panitia, jawab Rasini.
"Saya akan menyerahkan berkas persyaratan ke DPMD, karena hari ini pukul 4 berkas sudah harus masuk ke DPMD," ujarnya.
Mendengar jawaban Rasini itu, Ketua panitia minta Rasmini berangkat duluan ke DPMD. Ketua psnitia itu mengatakan akan menyusul ke DPMD dengan membawa berkas Rasini.
Ternyata Ketua Ketua Panitia Sebelas itu tak kunjung datang sampai batas waktu yang ditetapkan DPMD. Berkas baru diserahkan ke Rasini pada pukul 19.00 Wib tanpa dihadiri Ketua Panitia Sebelas.
Rasini menilai, dalam keterlambatan itu ada unsur kesengajaan dari pihak Panitia Sebelas dengan meng-ulur-ulur waktu, sehingga berkas persyaratan saya tidak dapat masuk ke DPMD.
Diakui Rasini, memang persyaratannya ada yang kurang, tapi kekurangan persyaratan sudah selesai semua. Tinggal pemberian berkas itu ke DPMD. Padah yang berhak nenentukan lolos atau tidaknya Balon Kades adslah DPMD. Bukan panitia Sebelas,"ungkap Rasini
Dikatakan Rasini, untuk dapat menjadi Bakal Calon Kades, pihaknya dimintai uang sebanyak Rp 7 juta oleh Panitia Sebelas, dengan alasan kekurangsn anggaran untuk pelaksanaan Pilkades sebesar Rp 21 juta. Dikarenakan di Desa Mulyasejati ada tiga bakal calon Kades, maka tiap-tiap Balon Kades secara tanggung-renteng diminta menutupi kekurangsn anggaran masing-masing sebasar Rp 7 juta.
Tapi, karena Rasini dinyatakan gugur sebagai bakal calon Kades, maka uang yang telah diberikan Rasini itu dikembalikan sebanyak Rp 6 juta oleh Panitia Sebelas. Dan masih ada kekurangan sebanyak Rp1 juta. Tim kemenangan Rasini telah melaporkan Permasalahan tersebut ke Kepolisian.
Rasini merasa nama baiknya dimata masyarakat telah dicemarkan. Dan ada unsur kejanggalan, pasalnya kenapa pihak panitia sebelas yang menyatakan gugur sebagai bakal calon kepala desa. Bukan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ).
Rasini mengatakan, kalo memang saat pendaftaran pesaratan saya tidak memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon kepala desa,kenapa diterima."ungkapnya.
(YD).