Karawang - Suara Kita News
Komisi III
DPRD Kabupaten Karawang akan segera mengusulkan dibentuknya Pansus Raperda
Perubahan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang.
Pasalnya, hal tersebut sudah sangat dibutuhkan di Kota Lumbung Padi ini.
Realis red Fakta Jabar, Selasa (3/3).
Dari Usulan DPRD
Komisi III banyak mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Pasalnya Pansus
Raperda perubahan tentang tata ruang wilayah RTRW dinilai sangat tergesa –
gesa. Apalagi diperkirakan RTRW Provinsi
baru akan selesai pada Juni 2020 mendatang. Dan di wacanakan untuk
kepentingan golongan tertentu bukan untuk masyarakat.
Asep Agustian SH.MH akrab disapa
Askun praktisi hukum mempertanyakan, ‘ Perubahan tata ruang ini untuk
kepentingan siapa?. Demi kepentingan masyarakat, pemerintah apa pengusaha.
Jangan terburu buru Dewan membentuk Pansus perubahan tata ruang, Dewan mengerti
gak soal tata ruang.Jangan akhirnya tercebur.” Ungkapnya ( 23/032021)
Kembali Askun mempertanyakan, adanya
dugaan Pemerintah Karawang sudah menerima 10 ribu dollar Singapur dan200 juta
sebagai uang muka untuk perubahan tata ruang wilayah RTRW. Menurutnya dengan
adanya pemberian uang muka menjadi perhatian khusus. Raperda perubahan
RTRW merupakan aspirasi berbasis masyarakat.
ObjekLahan diperuntukan bukan hanya untuk
Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
Dengan tergesa –gesa Dewan membentuk pansus, Ada
apa?. Apakah ingin cepat menikmati DP dari pengusaha, Ada apa pengusaha begitu
penting memberikan uang sebesar itu. Kalo memang menerima uang muka diminta
Untuk mempertanggungjawabkan di muka Hukum. “ Tegasnya.
Ditambahkan lagi, di Kabupaten Karawang masih banyak
persoalan yang belum selesai. Seperti soal cashback hotel,TPP, pembukaan
lowongan kerja bagi masyarakat ditambah lagi pansus perubahan tata ruang. Jika ingin
dibentuk bentuklah jangan tergesa-gesa.
Selesaikan dulu persoalan yang ada, persoalan ikan asin
dan beras belum selesai ditambah persoalan tata ruang. Membeli sawah dengan
harga murah, lalu di jual dengan harga mahal. Contoh Rolling hills, di rubah
rubah bukti yang ada kebanjiran.” Katanya.
Raperda Perubahan
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW, untuk kepentingan masyarakat bukan
untuk kepentingan kelompok tertentu. Diminta untuk seluruh masyarakat karawang
Aktivis,Akademis,Lembaga Swadaya Masyarakat Untuk berperan aktif mengawal
Raperda Tata Ruang. Mari kita kawal raperda tata ruang.” Ujarnya.