Asep Agustian SH MH. Pertanyakan Usulan Dewan Tekait Pansus Raperda Perubahan Tata Ruang RTRW yang Tergesa- Gesa -->

Kategori Berita

Asep Agustian SH MH. Pertanyakan Usulan Dewan Tekait Pansus Raperda Perubahan Tata Ruang RTRW yang Tergesa- Gesa

Saturday 27 March 2021, March 27, 2021


 Karawang - Suara Kita News

 Komisi III DPRD Kabupaten Karawang akan segera mengusulkan dibentuknya Pansus Raperda Perubahan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang. Pasalnya, hal tersebut sudah sangat dibutuhkan di Kota Lumbung Padi ini. Realis red Fakta Jabar, Selasa (3/3).

Dari Usulan DPRD Komisi III banyak mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Pasalnya Pansus Raperda perubahan tentang tata ruang wilayah RTRW dinilai sangat tergesa – gesa. Apalagi  diperkirakan RTRW Provinsi baru akan selesai pada Juni 2020 mendatang. Dan di wacanakan untuk kepentingan golongan tertentu bukan untuk masyarakat.

Asep Agustian SH.MH akrab disapa Askun praktisi hukum mempertanyakan, ‘ Perubahan tata ruang ini untuk kepentingan siapa?. Demi kepentingan masyarakat, pemerintah apa pengusaha. Jangan terburu buru Dewan membentuk Pansus perubahan tata ruang, Dewan mengerti gak soal tata ruang.Jangan akhirnya tercebur.” Ungkapnya ( 23/032021)

Kembali Askun mempertanyakan, adanya dugaan Pemerintah Karawang sudah menerima 10 ribu dollar Singapur dan200 juta sebagai uang muka untuk perubahan tata ruang wilayah RTRW. Menurutnya dengan adanya pemberian uang muka menjadi perhatian khusus. Raperda perubahan RTRW  merupakan aspirasi berbasis masyarakat. ObjekLahan  diperuntukan bukan hanya untuk Pendapatan Asli Daerah ( PAD).    

Dengan  tergesa –gesa Dewan membentuk pansus, Ada apa?. Apakah ingin cepat menikmati DP dari pengusaha, Ada apa pengusaha begitu penting memberikan uang sebesar itu. Kalo memang menerima uang muka diminta Untuk mempertanggungjawabkan di muka Hukum. “ Tegasnya.

Ditambahkan lagi, di Kabupaten Karawang masih banyak persoalan yang belum selesai. Seperti soal cashback hotel,TPP, pembukaan lowongan kerja bagi masyarakat ditambah lagi pansus perubahan tata ruang. Jika ingin dibentuk bentuklah jangan tergesa-gesa.

Selesaikan dulu persoalan yang ada, persoalan ikan asin dan beras belum selesai ditambah persoalan tata ruang. Membeli sawah dengan harga murah, lalu di jual dengan harga mahal. Contoh Rolling hills, di rubah rubah bukti yang ada kebanjiran.” Katanya.

 Raperda Perubahan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW, untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Diminta untuk seluruh masyarakat karawang Aktivis,Akademis,Lembaga Swadaya Masyarakat Untuk berperan aktif mengawal Raperda Tata Ruang. Mari kita kawal raperda tata ruang.” Ujarnya.

TerPopuler