Karawang – Suara Kita News.
Luapan kekesalan karyawan PT Anugerah Jaya Sedaya ( AJS)
dicurahkan dengan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati Karawang (
24/03/21). Aksi unjuk rasa mendapat respon dengan melakukan rapat mediasi
di kantor dinas Tenaga kerja dan transmigrasi ( Disnakertrans ) Kab Karawang
Kamis ( 25/03/21 )
Hasil dari mediasi tersebut sangat mengecewakan karyawan PT AJS
saat itu diwakili Satuan Tugas Sosial Karang Taruna ( Satgas KT ) Kab Karawang.
Pasalnya, Pihak Disnakertrans seolah olah saling melempar tanggung jawab,(
lempar bola ) saling menyalahkan. Ditambah dengan tidak hadirnya pihak PT AJS.
Terkait permasalahan ini, pemerhati politik dan pemerintahan H.
Asep Agustian .SH.MH mengatakan, “ Pemerintah Daerah Ceroboh, ada indikasi
pembiaran dan masa bodoh. Saat Investor datang membangun perusahaan asing harus
memenuhi persyaratan perizinan. Izin akan di keluar oleh Pemerintah Daerah, jika
perusahaan tersebut sudah memenuhi persyaratan diantaranya Analisis dampak
lingkungan (Amdal ) dan Analisis dampak Lalu lintas ( Amdal Lalin ). Itu semua
dari pemerintah setempat. Diterapkan tidak proses persyaratan tersebut oleh
pemerintah. Kalau tidak memenuhi persyaratan kenapa tidak langsung di tutup.
Di sesalkan“ ada pejabat yang mengatakan pemerintah daerah Kab Karawang tidak memiliki kewenangan untuk
menutup.baca dulu aturan tentang fungsi pemerintah, baru berkomentar. Ada satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ),
dalam satpol PP ada bidang PPUD atau Gakda yang berfungsi untuk menegakan
Perda. Jika ada kegiatan usaha yang tidak memiliki izin, fungsi pemkab untuk
menutup kegiatan tersebut.
Hal tersebut diketahui sejak tahun 2020, kenapa tidak langsung
di sikapi dengan membuat surat keterangan dari bidang HI syaker Disnakertrans
kab Karawang. UPTD II Pengawasan Provinsi Jabar serta Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang agar Bidang PPUD Sat Pol PP
dapat segera bergerak, ”tegas Asep tidak habis pikir.
Kasian Ungkap Asep, orang cari kerja kok sudah dimintai duit, sepengetahuan
yang saya baca mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 12 juta. Bahkan sampai ada
sebanyak lebih kurang 1.500 orang yang sudah di perkerjakan, tapi tidak diberikan
hak gajinya. Katanya mau mengurangi
pengangguran,( boro- boro ) tapi begini
kenyataannya, ”ungkapnya.
Askun mengatakan, Bupati
itu banyak di bodohi bawahannya, yaitu Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ),
saya pernah mengulas di salah satu media, nah ini kejadiannya. Dan saya melihat
video waktu pelaksanaan rapat, Kabidnya banyak diam, kenapa orang tersebut
diamanati menjadi PLT Sekdis.” Dalam ulasannya.
Dikatakan Askun, Yang kena imbas adalah Bupati, yang di
persoalankan Bupati, jelas ini sangat ceroboh. Karena kecerobohan bawahannya
(OPD). “ seperti itu bukan hanya tutup
mata. Tapi tidak jelas, tidak diketahui, tidak ada izin sebagai pendirian
perusahaan, malah dibiarkan.
Asep Agustian SH,MH memberikan saran kepada Bupati, harus
menempatkan eselon II dengan fakta intergritas, jika dalam beberapa bulan tidak
mampu, langsung copot jabatannya. Jangan menempatkan orang yang memiliki
katagori Asal Ibu Senang alias AIS.
Pejabat model AIS merupakan katagori munafik.
Dan penerapan fakta intergritas tersebut harus sampai ke eselon
di bawahnya, Contohnya dari Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan (Kaban)
kepada Sekretaris, begitu pun dari Sekretaris kepada Kepala Bidang (Kabid) dan
seterusnya, ”Ungkapnya.