Jakarta, Suara Kita News
Bapak mertua dan mantu atau menantu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung
(MA) Nurhadi serta menantunya Riesky Herbiyono dijatuhi hukuman
masing-masing enam tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair enam bulan
kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikot) Jakarta Rabu lalu.
Keduanya dinyatakan bersalah telah menerima suap dan gratifikasi terkait
penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tegasnya majelis hakim menyatakan, terdakwa Nurhadi
dan menantunya Riesky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan beberapa kali
secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut, ungkap Ketua Majelis Hakim
Saifuddin Zuhri.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang menuntut agar Nurhadi dihukum 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar
subsidair 6 bulan kurungan. Sementara menantunya Riesky Herbiyono dituntut hukuman
11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Maka Jaksa
Penuntut umum langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Majelis hakim dalam putusannya menyebutkan, ke dua terdakwa tidak
mengakui perbuatannya sehingga memberatkan hukuman yang dijatuhkan. Padahal
hukuman yang dijatuhkan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
yang menutut ke dua terdakwa dijatuhi hukuman 12 dan 11 tahun penjara. Kalau ke
dua terdakwa mengakui perbuataanya dan menyesalinya, tentu hakim akan lebih
meringankan lagi hukumannya.
Dalam kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya Riesky Herbiyono
ini,dinyatakan keduanya telah menerima uang suap sebesar Rp 35,726 miliar dari
Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dalam
tahun 2014-2016.