Bapak Mertua dan Mantu Dihukum 6 Tahun Penjara -->

Kategori Berita

Bapak Mertua dan Mantu Dihukum 6 Tahun Penjara

Thursday 11 March 2021, March 11, 2021


 

Jakarta, Suara Kita News

     Bapak mertua dan mantu atau menantu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya Riesky Herbiyono dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikot) Jakarta Rabu lalu.

     Keduanya dinyatakan bersalah telah menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tegasnya  majelis hakim menyatakan, terdakwa Nurhadi dan menantunya Riesky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan beberapa kali secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut, ungkap Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

     Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Nurhadi dihukum 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara menantunya Riesky Herbiyono dituntut hukuman 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Maka Jaksa Penuntut umum langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

     Majelis hakim dalam putusannya menyebutkan, ke dua terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga memberatkan hukuman yang dijatuhkan. Padahal hukuman yang dijatuhkan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menutut ke dua terdakwa dijatuhi hukuman 12 dan 11 tahun penjara. Kalau ke dua terdakwa mengakui perbuataanya dan menyesalinya, tentu hakim akan lebih meringankan lagi  hukumannya.

     Dalam kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya Riesky Herbiyono ini,dinyatakan keduanya telah menerima uang suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dalam tahun 2014-2016.

            Selain itu, ke duanya juga telah menerima gratifikasi  sebesar Rp 13, 787 miliar dari sejumlah pihak  yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Sehingga dari fakta yang terungkap di persidangan, ke dua terdakwa cukup memperoleh atau menerima  uang gratifikasi dan suap lebih dari Rp 50 miliar, sehingga Jaksa menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman yang berat. Tapi hakim menghukum ke duanya hanya 6 tahun penjara denda Rp 500 jutar. Pantas Jaksa banding, karena hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari 2/3 tuntutannya (BB).

TerPopuler