Karawang – Suara Kita News.
Sesuai
intruksi Menteri Desa, Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa
tahun 2021 dalam pelaksanaan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala
Mikro Di desa. Sebagai bentuk usaha pemerintah dalam menjaga dan mengutamakan
keselamatan masyarakat.
Pemerintah
desa dapat memanfaatkan delapan persen dari Dana Desa untuk mendukung PPKM
skala mikro dalam oprasionalnya.
Tati Maryati
Kepala Desa Pasir Jengkol Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang mengatakan,
dalam menjalankan sesuai intruksi Mendes PDTT 1 Tahun 2021 tentang penggunaan
dana desa untuk pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan skala mikro di
desa, pihaknya telah melaksanakan sesuai intruksi Mendes, diantaranya
menyiapkan fasilitas ruang isolasi di desa jika sewaktu waktu dibutuhkan,
Membentuk posko Mikro berpusat di kediaman RT dan RW. Untuk wastafel di
fokuskan di tempat tempat ibadah karen menyambut bulan suci romadhon. Untuk cairan
disinfektan dan masker di tempatkan di posko mikro (RT dan RW ). menyemprotkan
cairan disinfektan di tempat yang berpotensi penyebaran virus corona.
Menyediakan tempat cuci tangan dan cairan pembersih serta masker untuk masyarakat.
Melakukan pembinaan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol
kesehatan,melaksanakan 3T. dengan memasang benner himbauan masyarakat tentang protokol kesehatan di masing masing posko jaga.” Ujarnya ketika ditemui Suara Kita di kantor desa.
(30/03/21).
Menurutnya,
Intruksi Mendes sangat bermanfaat untuk masyarakat desa, guna mencegah dan memutus mata rantai
penyebaran virus covid 19. Diperlukan
kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, memakai
masker,mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Berharap
covid 19 cepat berakhir, dan masyarakat dapat beraktivitas kembali normal demi menunjang perekonomiannya.
( Yana )