Karawang - Suara Kita News
Dua orang Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pati
Polri) masing-masing Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Brigadir
Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo dijatuhi hukum tujuh setengah tahun penjara
oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, gara-gara menerima
suap dari pengusaha” kakap” Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pada persidangan hari Rabu(10/3/21), Majelis Hakim Tipikor pimpinan
Muhammad Damis, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair
6 bulan kurungan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi
Hubungan Internasional (Interpol) Mabes Polri.
Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Korwas Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal Polri diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan
penjara denda Rp 100 juta subsidair 6
bulan kurungan. Sehinggan jumlah hukuman yang dijatuhkan kepada dua Pati Polri itu
menjadi 7,5 tahun penjara.
Kasus yang membawa ke dua Pati Polri itu ke depan meja hijau, menyangkut
penghapusan” Red Notice” Djoko Tjandra sebagai buronan pihak Kejaksaan Agung
(Kejagung) sehingga melibatkan pula seorang oknum jaksa Pinangki di Kejagung
Agung Republik Indonesia sebagai orang
yang membantu Djoko Tjandra untuk menghapus status buronan “Red Notice” di International Police (Intrpol) Mabes
Polri.
Muhammad Damis, Ketua Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara ke dua
Pati Polri tersebut menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif
pertama.
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Junaedi. Majelis hakim meniali, tuntutan jaksa tersebut terlalu ringan. Menurut majelis, hal yang memberatkan ialah tindakan terdakwa Napoleon itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan terdakwa dapat merusak citra,wibawa serta nama baik Polri, di
samping itu dinilai terdakwa tidak bersikap kesatria karena menyangkal
perbuatannya serta tidak menyesali tindakannya.
Sementara hal yang meringankan adalah,terdakwa Napoleon dinilai tertib
serta tidak melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses persidangan.Terdakwa
sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi di
kepolisian lebih dari 30 tahun.
Dalam kasus ini kata majelis hakim, terdakwa Napoleon terbukti menerima uang
sebesar 370,000 Dollar Amerika Serikat
dan 200,000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui
perantara Tommy Sumardi.
Terdakwa kemudian menghubungi pihak Imigrasi untuk menghapus Red Notiuc
atas nama Djoko Tjandra, sehingga dia bebas keluar –masuk Indonesia padahal
Djoko Tjandra itu masih dalam status buronan Kejaksaan Agung.
Sementara terdakwa Prasetijo Utomo yang dijatuhi hukuman tiga setengah
tahun penjara menyatakan menerima putusan tersebut. Berati putusan atas nama
teradkwa Prasetijo Utomo ini sudah
inkrah alias punya kekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi, termasuk pemberhentian
dengan tidak hormat selaku anggota Polri.(BB).