Terima Suap, 2 Jenderal Polisi Dihukum 7,5 Tahun Penjara -->

Kategori Berita

Terima Suap, 2 Jenderal Polisi Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Sunday 14 March 2021, March 14, 2021



 Karawang - Suara Kita News

     Dua orang Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pati Polri) masing-masing Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo dijatuhi hukum tujuh setengah tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, gara-gara menerima suap dari pengusaha” kakap” Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

     Pada persidangan hari Rabu(10/3/21), Majelis Hakim Tipikor pimpinan Muhammad Damis, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Interpol) Mabes Polri.

     Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal  Polri diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta  subsidair 6 bulan kurungan. Sehinggan jumlah hukuman yang dijatuhkan kepada dua Pati Polri itu menjadi 7,5 tahun penjara.

     Kasus yang membawa ke dua Pati Polri itu ke depan meja hijau, menyangkut penghapusan” Red Notice” Djoko Tjandra sebagai buronan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga melibatkan pula seorang oknum jaksa Pinangki di Kejagung Agung Republik Indonesia  sebagai orang yang membantu Djoko Tjandra untuk menghapus status buronan “Red Notice”  di International Police (Intrpol) Mabes Polri.

     Muhammad Damis, Ketua Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara ke dua Pati Polri tersebut menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

    Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Junaedi. Majelis hakim meniali, tuntutan jaksa tersebut terlalu ringan. Menurut majelis, hal yang memberatkan ialah tindakan terdakwa Napoleon itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

   Perbuatan terdakwa dapat merusak citra,wibawa serta nama baik Polri, di samping itu dinilai terdakwa tidak bersikap kesatria karena menyangkal perbuatannya serta tidak menyesali tindakannya.

     Sementara hal yang meringankan adalah,terdakwa Napoleon dinilai tertib serta tidak melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses persidangan.Terdakwa sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi di kepolisian lebih dari 30 tahun.

    Dalam kasus ini kata majelis hakim, terdakwa Napoleon terbukti menerima uang sebesar 370,000  Dollar Amerika Serikat dan 200,000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui perantara Tommy Sumardi.

     Terdakwa kemudian menghubungi pihak Imigrasi untuk menghapus Red Notiuc atas nama Djoko Tjandra, sehingga dia bebas keluar –masuk Indonesia padahal Djoko Tjandra itu masih dalam status buronan Kejaksaan Agung.

     Sementara terdakwa Prasetijo Utomo yang dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara menyatakan menerima putusan tersebut. Berati putusan atas nama teradkwa  Prasetijo Utomo ini sudah inkrah alias punya kekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat selaku anggota Polri.(BB).

TerPopuler