Tokoh Masyarakat Sumatra Pontas Hatahaean SH, " Kewajiban Pemerintah Daerah Menyediakan Sarana Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) -->

Kategori Berita

Tokoh Masyarakat Sumatra Pontas Hatahaean SH, " Kewajiban Pemerintah Daerah Menyediakan Sarana Tempat Pemakaman Umum ( TPU )

Monday 22 March 2021, March 22, 2021


Karawang - Suara Kita News.

Kematian atau ajal adalah akhir dari kehidupan, ketiadaan nyawa dalam organisme biologis. Semua makhluk hidup pada akhirnya akan mati secara permanen, baik karena penyebab alami seperti penyakit atau karena penyebab tidak alami seperti kecelakaan. Setelah kematian,
Setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum. Untuk ketertiban dan keteraturan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan Umum diadakan pengelompokan tempat, bagi masing-masing pemeluk agama.

Di kabupaten Karawang saat ini belum ada tempat Pemakaman Umum untuk kaum Nasrani, hal tersebut di ungkapkan tokoh masyarakat Sumatra Pontas Hatahaean SH ketika ditemui awak media di tempat kerjanya. ( 22/03/21).

Pontas Hatahaean S.H pengacara sekaligus tokoh masyarakat Sumatera mengatakan, saat Cellica masih mencalonkan diri sebagai Bupati Karawang, meminta dukungan kepada masyarakat Sumatra di Kabupaten Karawang. Hal tersebut disepakati oleh tokoh masyarakat Sumatra ( pontas ) dengan kontrak politik di salah satu rumah makan kab Karawang.

Pontas meminta agar dibuatkan suatu tempat pemakaman umum untuk kaum Nasrani, cellica siap membantu memfasilitasi mencari lahan untuk dijadikanTPU,apabila Cellica menang dalam pemilihan Bupati.

Menurutnya, di kabupaten Karawang saat ini belum memilik tempat Pemakaman Umum untuk kaum Nasrani. Saat ini kaum Nasrani yang meninggal dunia di mahkamah ditempat bukan pemakaman umum dengan biaya pemakaman sebesar 18.500.000.- . "Bagaimana jika jika kaum Nasrani yang tidak mampu jika meninggal dunia.
Saat ini di kabupaten Karawang ada 6.500 kaum Nasrani." Ungkapnya.

Kabar yang didapat dari Pemerintah daerah telah memberikan ploting tempat pemakaman umum untuk kaum Nasrani. Kejelasan dari plot tersebut di pertanyakan oleh tokoh masyarakat Sumatra.

Menurut Peraturan pemerintah no 9 tahun 1987. a. Tempat Pemakamam Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa. Setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum. (2) Untuk ketertiban dan keteraturan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan Umum diadakan pengelompokan tempat, bagi masing-masing pemeluk agama.

Portas menegaskan, " pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas tempat pemakaman umum sesuai Peraturan Pemerintah no 9 tahun 1987.

Tokoh masyarakat Sumatra telah berdiskusi kepada tokoh agama nasrani dan organisasi organisasi masyarakat Sumatra, meminta untuk dapat beraudiensi kepada Bupati Terpilih, terkait lokasi lahan yang sudah plot untuk tempat pemakaman umum kaum Nasrani.
Agar cepat terealisasi.

Jika tempat pemakaman umum untuk kaum Nasrani belum terealisasi, bagaimana dengan tempat pemakaman kaum Nasrani yang terkena covid 19. Sedangkan Untuk memanhkamkan pasien covid 19 dilakukan dengan cara protokol kesehatan.

Menurut rekan awak media, ada kaum Nasrani yang meninggal dunia karena covid 19, sulit mendapatkan tempat untuk pemakaman, sehingga jenazah harus menunggu waktu yang sangat lama untuk dapat dimakamkan.

Hal tersebut menjadi tugas pemerintah daerah dan gugus tugas covid 19, untuk menyediakan lahan tempat pemakaman umum.
( Dewa)

TerPopuler