Asep Agustian SH .MH Ketuk Hati Bupati, " Wujudkan Tempat Pemahkaman Umum ( TPU ) Bagi Umat Non Muslim -->

Kategori Berita

Asep Agustian SH .MH Ketuk Hati Bupati, " Wujudkan Tempat Pemahkaman Umum ( TPU ) Bagi Umat Non Muslim

Monday 5 April 2021, April 05, 2021


 

Karawang - Suara Kita News.

Menurut Peraturan pemerintah no 9 tahun 1987.  Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa. Setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum. Untuk ketertiban dan keteraturan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan Umum diadakan pengelompokan tempat, bagi masing-masing pemeluk agama.

 

Di kabupaten Karawang saat ini belum ada tempat pemakaman umum untuk kaum non muslim, sehingga sulit bagi kaum non muslim untuk memakamkan jika ada yang meninggal dunia. Tempat pemakaman kaum non muslim yang ada saat ini membutuhkan biaya yang mahal.

 

Pratisi Hukum Dan pengamat Pemerintahan Asep Agustian. SH.MH ketika di temui Suara Kita di ruang kerja mengatakan,” di Kabupaten Karawang ada bermacam macam umat beragama. Terkait tempat pemakaman untuk kaum non muslim,kewajiban pemerintah tidak hanya untuk muslim, tetapi tempat pemakaman untuk non muslim harus diperhatikan.( 05/04/21)

 

Apalagi tempat pemakaman ini dibuat janji janji politik, Awas!, tempat pemakaman ini jangan dibuat main main, tepati janji. Jika janji tidak ditepati itu akan berbanding terbalik. Karena mereka pun butuh tempat pemakaman tapi untuk kaum non muslim.

Sama halnya ketika membuat sebuah perumahan,pasti akan dibuat pasum dan pasos, itu kewajiban. Pemerintah memberikan mandat kepada para pengembang untuk membuat pasum dan pasos juga tempat pemakaman nya. Dimana lokasi TPU, dan Berapa persen luasnya, bagaimana dengan tempat pemakaman non muslim.

 “ Itu kan TPU untuk muslim yang non muslim bagaimana?. Disinilah letak kewajiban pemerintah khususnya Kabupaten Karawang Untuk menyediakan tempat pemakaman untuk non muslim.

 Dikatakannya,” jangan suka menjanjikan terkait masalah TPU. Ini tempat pemakaman jangan di Politisasi. Sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyediakan tempat pemakaman umum untuk kaum non muslim.Untuk menyediakan TPU Itu dapat di tafsir, berapa jumlah muslim dan berapa non muslim di Kabupaten Karawang. dimana tempat pemakaman nya. Karena tempat pemakaman muslim dan non muslim berbeda. Penduduk semakin hari semakin padat. Jangan hanya berfikir mendatangkan investor, membuat pabrik, menghalalkan segala cara, yang tadinya zona hijau menjadi kawasan industri.

 Jangan memiliki suatu kepentingan tetapi tidak memikirkan bagaimana tempat pemakamannya. Semakin hari jumlah kematian semakin bertambah dan lahan yang tersedia semakin sempit. Jika memakamkan di tempat bukan pemakaman umum Seperti di Al-Azar, dan di Sandiago hill membutuhkan biaya yang sangat mahal. Bagi masyarakat yang mampu, baik muslim atau non muslim tidak jadi masalah. Tapi bagaimana bagi masyarakat yang tidak mampu, mau dikubur dimana?.

 Asep Agustian menegaskan, kepada Bupati Karawang yang telah memberikan janji kepada tokoh masyarakat Sumatra saat menjadi calon Bupati.” Berikan dan wujudkan janji itu, jangan jadi masalah, karena prodaknya adalah janji politik jangan diberikan PHP. Ini urusan makam bukan urusan makan. Ini urusan Kuburan dan kita pun akan mati dan di kubur dan harus ada dimana tempat kuburannya. Jadi jangan main main tentang makam, harus ada tempatnya.

 “ sekali lagi untuk Bupati Karawang, ini bukan prodak 100 hari tetapi prodak lanjutkan. Maka lanjutkanlah dan wujudkan tempat pemakaman umum bagi masyarakat non muslim. Tempatnya dimana, yang sudah ada ditambah." Ungkapnya

Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan TPU. Karena pemerintah juga memberikan sangsi bagi para pengembang apabila tidak dapat  menyediakan tempat pemakaman.

 “ Saya ketuk hati Bupati, “ Wujudkan Bu, jangan main main dengan Tempat pemakaman. Pangkasnya. ( YD ).    

 

TerPopuler