Karawang - Suara Kita News.
Menurut
Peraturan pemerintah no 9 tahun 1987. Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang
disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan
agama dan golongan, yang pengelolaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat
II atau Pemerintah Desa. Setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk
dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum. Untuk ketertiban dan keteraturan Tempat
Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan Umum diadakan pengelompokan tempat,
bagi masing-masing pemeluk agama.
Di kabupaten
Karawang saat ini belum ada tempat pemakaman umum untuk kaum non muslim, sehingga
sulit bagi kaum non muslim untuk memakamkan jika ada yang meninggal dunia. Tempat
pemakaman kaum non muslim yang ada saat ini membutuhkan biaya yang mahal.
Pratisi Hukum Dan pengamat Pemerintahan Asep
Agustian. SH.MH ketika di temui Suara Kita di ruang kerja mengatakan,” di
Kabupaten Karawang ada bermacam macam umat beragama. Terkait tempat pemakaman
untuk kaum non muslim,kewajiban pemerintah tidak hanya untuk muslim, tetapi tempat
pemakaman untuk non muslim harus diperhatikan.( 05/04/21)
Apalagi
tempat pemakaman ini dibuat janji janji politik, Awas!, tempat pemakaman ini
jangan dibuat main main, tepati janji. Jika janji tidak ditepati itu akan
berbanding terbalik. Karena mereka pun butuh tempat pemakaman tapi untuk kaum
non muslim.
Sama halnya
ketika membuat sebuah perumahan,pasti akan dibuat pasum dan pasos, itu
kewajiban. Pemerintah memberikan mandat kepada para pengembang untuk membuat
pasum dan pasos juga tempat pemakaman nya. Dimana lokasi TPU, dan Berapa persen
luasnya, bagaimana dengan tempat pemakaman non muslim.
“ Itu kan TPU
untuk muslim yang non muslim bagaimana?. Disinilah letak kewajiban pemerintah khususnya
Kabupaten Karawang Untuk menyediakan tempat pemakaman untuk non muslim.
Dikatakannya,”
jangan suka menjanjikan terkait masalah TPU. Ini tempat pemakaman jangan di Politisasi.
Sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyediakan tempat pemakaman umum untuk
kaum non muslim.Untuk menyediakan TPU Itu dapat di tafsir, berapa jumlah muslim
dan berapa non muslim di Kabupaten Karawang. dimana tempat pemakaman nya. Karena
tempat pemakaman muslim dan non muslim berbeda. Penduduk semakin hari semakin
padat. Jangan hanya berfikir mendatangkan investor, membuat pabrik,
menghalalkan segala cara, yang tadinya zona hijau menjadi kawasan industri.
Jangan
memiliki suatu kepentingan tetapi tidak memikirkan bagaimana tempat pemakamannya.
Semakin hari jumlah kematian semakin bertambah dan lahan yang tersedia semakin
sempit. Jika memakamkan di tempat bukan pemakaman umum Seperti di Al-Azar,
dan di Sandiago hill membutuhkan biaya yang sangat mahal. Bagi masyarakat yang
mampu, baik muslim atau non muslim tidak jadi masalah. Tapi bagaimana bagi
masyarakat yang tidak mampu, mau dikubur dimana?.
Asep
Agustian menegaskan, kepada Bupati Karawang yang telah memberikan janji kepada tokoh
masyarakat Sumatra saat menjadi calon Bupati.” Berikan dan wujudkan janji itu,
jangan jadi masalah, karena prodaknya adalah janji politik jangan diberikan
PHP. Ini urusan makam bukan urusan makan. Ini urusan Kuburan dan kita pun akan mati
dan di kubur dan harus ada dimana tempat kuburannya. Jadi jangan main main
tentang makam, harus ada tempatnya.
“ sekali
lagi untuk Bupati Karawang, ini bukan prodak 100 hari tetapi prodak lanjutkan.
Maka lanjutkanlah dan wujudkan tempat pemakaman umum bagi masyarakat non muslim.
Tempatnya dimana, yang sudah ada ditambah." Ungkapnya
Sudah
menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan TPU. Karena pemerintah juga
memberikan sangsi bagi para pengembang apabila tidak dapat menyediakan tempat pemakaman.
“ Saya ketuk
hati Bupati, “ Wujudkan Bu, jangan main main dengan Tempat pemakaman.
Pangkasnya. ( YD ).