Bagi-Bagi Proyek Bansos Covid-19 KPK Tahan Bupati Bandung Barat dan Anaknya -->

Kategori Berita

Bagi-Bagi Proyek Bansos Covid-19 KPK Tahan Bupati Bandung Barat dan Anaknya

Friday 9 April 2021, April 09, 2021


By: Basril Basir

 Jakarta, Suara Kita News

     Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna dan seorang anaknya Andri Wibawa, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat perkara tindak pidana korupsi bagi-bagi proyek Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

     Usai  diperiksa KPK Jum’at kemarin, Aa Umbara keluar dari gedung KPK pukul 17.25 telah memakai rompi oranye. Dia hanya  merunduk dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan yang telah lama menunggu selesai pemeriksaan di gedung KPK. 

     Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers Jum’at kemarin (9/4/21) mengatakan, KPK telah menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka (Kamis 1/4/21) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan  barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

     Di samping Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa, KPK juga telah menetapkan sebagai tersangka dan menahan seorang pengusaha swasta M Totoh Gunwan selaku pemilik  PT Jagad Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang. Menurut Ghufron, untuk kepentingan penyidikan perlu dilakukan penahanan terhadap para tersangka masing-masing untuk 20 Hari ke depan  terhitung mulai tanggal 9 sampai 28 April 2021.

     Dikatakan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka terhadap para tersangka dilakukan isolasi  mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, tegas Ghufron.

     Dalam kasus bagi-bagi proyek Bansos Covid-19 itu Aa Umbara Sutisna dituduh melanggar pasal 12 huruf I dan atau pasal 15 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.

     Sementara Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangka kan melanggar pasal 12 huruf I  dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.(bb)

TerPopuler