By: Basril Basir
Jakarta-Suara kita News
Detasmen Khusus 88 (Densus 88) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap Munarman, eks petinggi Forum Pembela Islam (FPI), sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang keberadaanya kini sudah dilarang di Indonesia.
Munarman yang pernah menjadi Sekretaris Umum FPI itu, ditangkap Densus 88 di rumahnya, di Perumahan Moderen Hill, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore sekitar pukul 15.00 Wib, kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri Irjen Ahmad Ramadhan.
Dikatakan, penangkapan Munarman itu terkait pembaiatan ISIS di Sumatera Utara (Sumut) dan pembaiatan di Makasar, Sulsel.
Begitu ditangkap, Munarman langsung digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dibawa ke Jl KS Tubun, Tanah Abang, bekas markas FPI untuk dilakukan penggeledahan guna mendapatkan barang bukti untuk mendukung penyidikan. Di tempat penggeledah itu petugas malah menemukan serbuk berwarna putih dalam botol yang diperkirakan cukup berbahaya, sehingga perlu didatangkan petugas Gegana ke bekas markas FPI, yang keberadaannya kini sudah dilarang di Indonesia. (bb)