Karena Merusak Gembok Pasangan Suami Istri Dijadikan Tersangka. -->

Kategori Berita

Karena Merusak Gembok Pasangan Suami Istri Dijadikan Tersangka.

Thursday 15 April 2021, April 15, 2021

 


Karawang Suara Kita News

Awalnya Kahfi dan Imas Rohiman membeli sebuah ruko Preme Rose No VII A 1 No 10 dan 11 Galuh Mas dengan cara kredit. Namun disayangkan ruko tersebut di gembok oleh pihak Galuh mas. Kahfi dan Imas  merasa yakin sebagai seorang muslim, wajib hukumnya mempertahankan harta benda Apabila terjadi perampasan  secara paksa dari pihak lain. Meskipun ada indikasi melawan hukum.

Merasa ada perampasan Harta benda secara paksa karena ruko miliknya di gembok, maka oleh Kahfi dan Imas gembok tersebut dirusak. Kasus perusakan tersebut dilaporkan ke Polres Karawang, Dan Kahfi dan Imas ditetapkan menjadi tersangka.

Kahfi mengatakan, Kehadiran kami memenuhi panggilan penyelidik  Polres Karawang, ini sebagai bentuk ketaatan kami sebagai warga negara. Kami terpaksa merusak gembok dikarenakan ruko yang di gembok milik kami, dan bukan milik orang lain.  Setoran kami sudah lebih dari 800 juta Untuk pembelian ruko tersebut . “ Ungkapnya Usai menjalankan pemeriksaan di Malpolres Karawang. Rabu ( 14/04/21 ).      

Kahfi menyayangkan keputusan penyelidik yang menetapkan dirinya beserta istri menjadi tersangka. Idealnya pihak kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang. Karena kami sedang berjuang melakukan gugatan perdata di PN Karawang. Proses hukum pengrusakan harus dilihat sebab dan akibat. Saat ini Kahfi dan istri menjadi tersangka dan wajib lapor ke Polres Karawang. ( YD )

TerPopuler