Kasus Pemotongan TPP- ASN Akhirnya Dilaporkan ke Kejari -->

Kategori Berita

Kasus Pemotongan TPP- ASN Akhirnya Dilaporkan ke Kejari

Thursday 8 April 2021, April 08, 2021


By: Yerri Dewa
Editor: Basril Basir

Karawang, Suarakita
    Ribut- ribut soal kasus pemotongan uang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN)  di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang akhirnya harus diselesaikan secara hukum.
     Kasus itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang oleh seorang ASN Rakhmat Gunadi selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Sekdisperindag) Kabupaten Karawang yang jadi salah seorang korban pemotongan TPP-ASN tersebut.
     Dengan didampingi penasehat hukumnya Asep Agustian SH,MH, Rakhmat Gunadi hari Rabu(7/4/21 datang ke Kantor Kejari Karawang melaporkan kasus pemotongan uang TPP-ASN di Pemerintahan Kabupaten Karawang.
     Pemotongan uang TPP- ASN sebesar 5 persen itu katanya, untuk membantu warga korban banjir yang melanda Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu.
     Asep Agustian SH MH selesai melaporkan kasus itu ke Kejari Karawang menegaskan, agar pihak terkait tidak BaPer ( terbawa perasaan) dulu.
     Kasus pemotongan sebesar 5 persen TPP ASN oleh Bank Jabar Banten (BJB) tersebut sempat viral di media sosial yang dampaknya hanya akan "mengkerdilkan" Rakhmat Gunadi sebagai ASN Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang.
     Disebutkan, kemanapun larinya uang pemotongan sebesar 5 persen TPP-ASN itu, semuanya sudah menjadi urusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan kasus tersebut.
     " Soal isunya ke mana-mana, uang hasil pemotongan TPP-ASN itu, semuanya terserah penegak hukum," tutur Asep Agustian.
     " Jadi, jangan sampai  belum apa-apa sudah perang di Medsos. Medsos itu bukan tempatnya adu debat. Mari kita adu debat di persidangan atau peradilan Jangan mengeluarkan statemen yang sekiranya abal-abal ( tidak bisa  dipertanggung
jawabkan)," tegas Asep.
     Dikatakan, atas pemotongan 5 persen TPP- ASN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu itu sambung Asep, jelas  sangat merugikan kliennya Rakhmat Gunadi.
     " Saya mendampingi beliau pribadi, karena ada tindakan BJB yang memotong TPP tanpa sepengetahuannya," lanjut Asep.
     Untuk pembuktian secara hukum atas kasus ini, kini sudah menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Karawang. Asep juga berterima kasih karena Kejari Karawang telah menerima dengan baik laporan kliennya.
    Benar salah itu nanti. Berlanjut atau tidakynya perkara ini, tergantung hasil penyidikan pihak Kejaksaan.
     " Berkas laporan perkaranya sudah diterima  pihak Kejaksaan, ya Alhamdulillah. Boleh dong pak Gunadi sebagai warga negara dan Pegawai Negeri Sipil melaporkan atas kerugian yang dialaminya," papar Asep. 
     " Jadi janganlah memiliki pemikiran yang teramat kerdil dulu,belum apa-apa sudah ketakutan. Karena perkaranya masih dalam proses hukum. Nanti masih bisa puasa kok, masih bisa lebaran dulu, sindir Asep kepada oknum pemotong TPP-ASN.
    'Ini belum apa-apa sudah Baper, buat status di media sosial. Sehingga  klien saya ini dikerdilkan membuat pak Gunadi tidak nyaman.
     Padahal  dia tidak. menyebutkan salah satu nama, lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kok. Tidak sama sekali, tegas Asep.

TerPopuler